Didakwa Menjual Obat Ilegal Lima Terdakwa Diadili

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar persidangan 5 terdakwa kasus dugaan penjualan obat Covid-19 melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

Ke-5 terdakwa itu yakni, Elka Rini, Agustinus alias Ko Steven, Nidithya Shelomita, Fitria Amalia Faizal Basalamah dan Dendy Frastio.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan, Elka Rini bersama 4 terdakwa lainnya Sabtu 21 Juli 2021 pukul 22.30 WIB di SPBU 34.11103 Slipi KS Tubun menyuruh melakukan atau turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu.

“Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Jaksa Reza.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Perlu diketahui, Jaksa menjerat ke-5 terdakwa dengan dakwaan alternatif. Kelima terdakwa tersebut saat persidangan berlangsung didampingi kuasa hukum. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB