OC Kaligis: Sampai Mati Saya Akan Berjuang Agar Novel Masuk Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH

Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH

BERITA JAKARTA – Persidangan gugatan pengacara senior Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Sidang kali ini, beragenda, pembuktian dari penggugat OC Kaligis dan para turut tergugat yakni, Kejaksaan Agung sebagai turut tergugat I dan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai turut tergugat II. Sementara tergugat Ombudsman RI, selama persidangan dibuka tidak pernah hadir.

Pengacara kondang OC Kaligis kembali bersuara keras dalam usahanya untuk menegakkan hukum demi keadilan, khususnya untuk membela para pencuri sarang burung walet, Aan Siahaan dan kawan – kawan di Bengkulu Sumatera yang dianiaya mantan penyidik KPK Novel Baswedan beberapa tahun lalu.

“Walaupun dan apapun yang akan terjadi, sampai mati pun saya akan tetap berjuang agar mantan penyidik KPK Novel Baswedan itu, masuk penjara,” tegas OC Kaligis keras usai persidangan.

Sebelumnya, pengacara senior tersebut mengatakan, polisi terima Novel Baswedan di Bareskrim Polri, merupakan hal yang aneh dan luar biasa bagi penegakan hukum di negeri ini.

“Semua kan sudah melihat berita ini bukan hoaks, dari Kompas ada, TVOne dan dari mana – mana juga beritanya ada, termasuk saat gelar perkara semuanya juga sudah jelas,” tandas OC mengingatkan.

Persidangan perdata yang di Ketuai Majelis Hakim, Fauziah Harahap, SH, MH ini cukup menarik. Sebab, kedua belah pihak sama – sama menyerahkan sejumlah alat bukti terkait perkara ini.

Bukti bukti yang berasal dari penggugat OC Kaligis cukup banyak yang merupakan alat bukti virtual. Bukti bukti virtual itu, langsung disetel dan diperlihatkan melalui proyektor yang ada dan ditonton para pengunjung sidang, termasuk Majelis Hakim.

Alat bukti virtual yang diperlihatkan secara umum melalui video itu antara lain, persidangan Praperadilan di Pengadilan Bengkulu, liputan investigasi Kompas TV, berita TVOne dan pengakuan para tersangka pencuri sarang burung walet.

Misalnya, pengakuan dari salah satu korban Ali, mengatakan, benar bahwa Novel Baswedan yang memang melakukan penganiayaan terhadap mereka. Persidangan pun, ditunda satu pekan masih dengan agenda pembuktian dari penggugat.

Sekedar mengetahui, kasus ini, bermula adanya penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan yang tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di PN Bengkulu dengan No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Namun, pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya karena ada surat dari Ombudsman RI yang menyarankan agar kasus ini disidik ulang.

Untuk membela keadilan terhadap para korban atau keluarganya, akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di PN Jakarta Selatan.

Awalnya gugatan pada tahun 2020 lalu dikandaskan Hakim dengan alasan adanya surat Ombudsman RI No: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember tersebut.

Surat Ombudsman RI kemudian digunakan Hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan, karena penggugat bukan orang yang dirugikan yang kemudian digugat kembali oleh OC Kaligis di Pengadilan yang sama.

Dalam membela keluarga korban agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, Novel Baswedan harus mendapakan hukuman yang setimpal dan masuk penjara meski pengacara senior itu mengadapi kematian sekalipun. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB