OC Kaligis: Sampai Mati Saya Akan Berjuang Agar Novel Masuk Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH

Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH

BERITA JAKARTA – Persidangan gugatan pengacara senior Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Sidang kali ini, beragenda, pembuktian dari penggugat OC Kaligis dan para turut tergugat yakni, Kejaksaan Agung sebagai turut tergugat I dan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai turut tergugat II. Sementara tergugat Ombudsman RI, selama persidangan dibuka tidak pernah hadir.

Pengacara kondang OC Kaligis kembali bersuara keras dalam usahanya untuk menegakkan hukum demi keadilan, khususnya untuk membela para pencuri sarang burung walet, Aan Siahaan dan kawan – kawan di Bengkulu Sumatera yang dianiaya mantan penyidik KPK Novel Baswedan beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun dan apapun yang akan terjadi, sampai mati pun saya akan tetap berjuang agar mantan penyidik KPK Novel Baswedan itu, masuk penjara,” tegas OC Kaligis keras usai persidangan.

Sebelumnya, pengacara senior tersebut mengatakan, polisi terima Novel Baswedan di Bareskrim Polri, merupakan hal yang aneh dan luar biasa bagi penegakan hukum di negeri ini.

“Semua kan sudah melihat berita ini bukan hoaks, dari Kompas ada, TVOne dan dari mana – mana juga beritanya ada, termasuk saat gelar perkara semuanya juga sudah jelas,” tandas OC mengingatkan.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Persidangan perdata yang di Ketuai Majelis Hakim, Fauziah Harahap, SH, MH ini cukup menarik. Sebab, kedua belah pihak sama – sama menyerahkan sejumlah alat bukti terkait perkara ini.

Bukti bukti yang berasal dari penggugat OC Kaligis cukup banyak yang merupakan alat bukti virtual. Bukti bukti virtual itu, langsung disetel dan diperlihatkan melalui proyektor yang ada dan ditonton para pengunjung sidang, termasuk Majelis Hakim.

Alat bukti virtual yang diperlihatkan secara umum melalui video itu antara lain, persidangan Praperadilan di Pengadilan Bengkulu, liputan investigasi Kompas TV, berita TVOne dan pengakuan para tersangka pencuri sarang burung walet.

Misalnya, pengakuan dari salah satu korban Ali, mengatakan, benar bahwa Novel Baswedan yang memang melakukan penganiayaan terhadap mereka. Persidangan pun, ditunda satu pekan masih dengan agenda pembuktian dari penggugat.

Sekedar mengetahui, kasus ini, bermula adanya penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan yang tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di PN Bengkulu dengan No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Namun, pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya karena ada surat dari Ombudsman RI yang menyarankan agar kasus ini disidik ulang.

Untuk membela keadilan terhadap para korban atau keluarganya, akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di PN Jakarta Selatan.

Awalnya gugatan pada tahun 2020 lalu dikandaskan Hakim dengan alasan adanya surat Ombudsman RI No: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember tersebut.

Surat Ombudsman RI kemudian digunakan Hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan, karena penggugat bukan orang yang dirugikan yang kemudian digugat kembali oleh OC Kaligis di Pengadilan yang sama.

Dalam membela keluarga korban agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, Novel Baswedan harus mendapakan hukuman yang setimpal dan masuk penjara meski pengacara senior itu mengadapi kematian sekalipun. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB