Komnas PA: MMS Guru Ngaji di Beji Depok Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

Ketum Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA –  Serangan persetubuan dengan bujuk rayu, tipu muslihat, janji- janji dan intimidasi yang dilakukan MMS seorang guru ngaji warga Beji Kota Depok terhadap 15 orang anak murid ngajinya merupakan tindak pidana luar biasa dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Pelaku yang saat ini telah ditahan dan ditangkap Polres Metro Depok, patut dijerat dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016, tentang Penerapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi korban Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kepada penyidik Polri di Polres Metro Depok untuk tidak ragu menerapkan Undang-Undang (UU) tersebut diatas sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok dapat membuat tuntutan dengan maksimal dan berkeadilan hukum bagi korban.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk serangan seksual terhadap anak apapun bentuknya,” tegas Ketua Umum Komnas PA kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut Arist menerangkan, dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual dilingkungan lembaga pendidikan yang berlatar belakang agama (berasrama) atau satuan dan lembaga pendidikan reguler yang dikelolah Pemerintah merupakan kegagalan Walikota Depok membebaskan lingkungan sekolah dari kekerasan baik kekerasan seksual, fisik dan non fisik.

Dikatakan Arist, peristiwa kejahatan terus terulang di Kota Depok. Masih belum terlupakan kasus sodomi yang dilakukan salah seorang pengurus disalah satu Gereja di Depok terhadap 39 anak rohaninya yang telah divonis 12 tahun penjara pernah terjadi juga di Kota Depok.

Demikian juga serangan seksual terhadap 7 santrinya yang terjadi disalah satu Ponpes dan Panti Asuhan di Depok yang saat ini kasusnya tengah berjalan. Demikian juga kasus sodomi yang pernah terjadi disalah satu SD Negeri yang dilakukan seorang guru bahasa Inggris terhadap 20 peserta didiknya dan masih banyak lagi kasus kejahatan seksual lainnya.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Artinya, ada banyak kasus pelanggaran terhadap anak di Depok yang tidak mendapatkan penanganan yang baik dan maksimal,” katanya.

Dengan terbongkarnya kasus serangan persetubuhan terhadap anak dilingkungan satuan pendidikan di Kota Depok, Komnas PA mendesak Walikota Depok bersama Kanwil Kantor Kementerian Agama Jawa Barat untuk segera mengevaluasi dan memeriksa semua lembaga pendidikan yang ada di Depok.

Walikota Depok hadir dan ada untuk memberikan perlindungan anak dilingkungan sekolah atau lembaga pendidikan baik Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan reguler wajib bebas dari kekerasan. Kasus kejahatan seksual yang terjadi di Badung, Cilacap, Garut, Tasikmalaya dan terakhir di Beji Kota Depok wajib dijadikan evakuasi dan untuk tidak terulang lagi.

“Untuk kepentingan pemulihan psikologis korban Komnas PA segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan Dinas PPPA dan KB Kota Depok, psikolog dan pekerja kemanusiaan dan aktivis anak,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB