Majelis Hakim PN Jakpus Lepaskan Terdakwa Perpajakan

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri melepaskan terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Supaini.

Alasan Majelis Hakim, terdakwa Leo Siswanto tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena hanya sebagai karyawan biasa, berdasarkan keterangan saksi di persidangan yaitu Berliana, Herliadi dan Yohes Prasetyo.

“Menimbang terdakwa terbukti tidak menerima imbalan apapun selaku Direktur PT. Uniflora Prima dari hasil penjualan aset tersebut,” kata Hakim Fahzal, Selasa (14/12/21) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Majelis Hakim mengakui jika terdakwa adalah Direktur PT. UP yang telah menandatangani dokumen perusahaan termasuk dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

“Maka sesungguhnya yang harus dimintakan pertanggungjawabannya pidana dalam perkara ini adalah masing-masing para pemegang saham PT. Uniflora Prima,” tegasnya.

Hakim juga menyebutkan pemegang saham PT. UP yakni Rudiono Tantowijaya alias Hendrawan, Irwan Sudjono dan Tony Budiman layak dimintai pertanggungjawabannya.

“Mereka yang meminta para pemegang saham untuk mendudukan dan meminjam nama terdakwa selaku Direktur di perusahaan tersebut,” ungkap Hakim Fahzal.

Hal tersebut, tambah Hakim Fahzal, mengindikasikan perbuatan licik dan itikad buruk dari para pemegang saham agar Leo Siswanto dijadikan sebagai tumbal guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Sebelumnya, JPU menuntut pidana selama 6 tahun sebagai dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT UP, sebesar Rp317 miliar.

Dalam perkara ini, JPU menjerat Leo Siswanto dengan dakwaa tunggal yakni Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB