BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri melepaskan terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Supaini.
Alasan Majelis Hakim, terdakwa Leo Siswanto tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena hanya sebagai karyawan biasa, berdasarkan keterangan saksi di persidangan yaitu Berliana, Herliadi dan Yohes Prasetyo.
“Menimbang terdakwa terbukti tidak menerima imbalan apapun selaku Direktur PT. Uniflora Prima dari hasil penjualan aset tersebut,” kata Hakim Fahzal, Selasa (14/12/21) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Majelis Hakim mengakui jika terdakwa adalah Direktur PT. UP yang telah menandatangani dokumen perusahaan termasuk dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.
“Maka sesungguhnya yang harus dimintakan pertanggungjawabannya pidana dalam perkara ini adalah masing-masing para pemegang saham PT. Uniflora Prima,” tegasnya.
Hakim juga menyebutkan pemegang saham PT. UP yakni Rudiono Tantowijaya alias Hendrawan, Irwan Sudjono dan Tony Budiman layak dimintai pertanggungjawabannya.
“Mereka yang meminta para pemegang saham untuk mendudukan dan meminjam nama terdakwa selaku Direktur di perusahaan tersebut,” ungkap Hakim Fahzal.
Hal tersebut, tambah Hakim Fahzal, mengindikasikan perbuatan licik dan itikad buruk dari para pemegang saham agar Leo Siswanto dijadikan sebagai tumbal guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana selama 6 tahun sebagai dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT UP, sebesar Rp317 miliar.
Dalam perkara ini, JPU menjerat Leo Siswanto dengan dakwaa tunggal yakni Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)