Majelis Hakim PN Jakpus Lepaskan Terdakwa Perpajakan

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri melepaskan terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Supaini.

Alasan Majelis Hakim, terdakwa Leo Siswanto tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena hanya sebagai karyawan biasa, berdasarkan keterangan saksi di persidangan yaitu Berliana, Herliadi dan Yohes Prasetyo.

“Menimbang terdakwa terbukti tidak menerima imbalan apapun selaku Direktur PT. Uniflora Prima dari hasil penjualan aset tersebut,” kata Hakim Fahzal, Selasa (14/12/21) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Meski demikian, Majelis Hakim mengakui jika terdakwa adalah Direktur PT. UP yang telah menandatangani dokumen perusahaan termasuk dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.

“Maka sesungguhnya yang harus dimintakan pertanggungjawabannya pidana dalam perkara ini adalah masing-masing para pemegang saham PT. Uniflora Prima,” tegasnya.

Hakim juga menyebutkan pemegang saham PT. UP yakni Rudiono Tantowijaya alias Hendrawan, Irwan Sudjono dan Tony Budiman layak dimintai pertanggungjawabannya.

“Mereka yang meminta para pemegang saham untuk mendudukan dan meminjam nama terdakwa selaku Direktur di perusahaan tersebut,” ungkap Hakim Fahzal.

Hal tersebut, tambah Hakim Fahzal, mengindikasikan perbuatan licik dan itikad buruk dari para pemegang saham agar Leo Siswanto dijadikan sebagai tumbal guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana selama 6 tahun sebagai dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT UP, sebesar Rp317 miliar.

Dalam perkara ini, JPU menjerat Leo Siswanto dengan dakwaa tunggal yakni Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB