Leo Menduga Penyidik Sembunyikan Iwan Sudjono dan Tony Budiman

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak

BERITA JAKARTA – Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto dalam perkara dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.

Leo Siswanto menuturkan jika dia bersama Tony Budiman, Rudiono Tantowijaya, Irwan Sudjono dan Hengky Atmaja yang merupakan pengurus badan atau perusahaan PT. Uniflora Prima (UP), diadili bersama-sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Maka kebenaran itu dapat terungkap dan penuntut umum mungkin tidak hanya akan menuntut saya dengan tuntutan pidana maksimal,” tutur Leo Siswanto dalam persidangan dengan agenda pembelaan atas tuntutan pidana JPU, Selasa (8/12/2021).

Perlu diketahui sebelumnya, JPU Elly Supaini meminta kepada Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri agar menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Selain pidana badan, JPU mewajibkan Leo Siswanto agar membayar kerugian pendapatan negara dua kali lipat yakni sebesar Rp634 miliar dari sebelumnya Rp317 miliar. Selama persidangan JPU tidak pernah menghadirkan Iwan Sudjono dan Tony Budiman sebagai saksi dalam persidangan.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Bahkan penyidik pajak pun tidak membuat berita acara pemeriksaan atas nama Iwan Sudjono dan Tony Budiman dalam berkas perkara saya yang dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Leo Siswanto yang didampingi kuasa hukum, Erwin Ruhut Simanjutak, SH dan Nikodemus SH.

Sehingga dia menduga ada upaya penyidik pajak atau penuntut umum, menyembunyikan dengan tidak menghadirkan Iwan Sudjono dan Tony Budiman sebagai saksi. “Sehingga keberanaran yang sebenarnya tidak terungkap,” sesalnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB