Leo Menduga Penyidik Sembunyikan Iwan Sudjono dan Tony Budiman

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak

BERITA JAKARTA – Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto dalam perkara dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.

Leo Siswanto menuturkan jika dia bersama Tony Budiman, Rudiono Tantowijaya, Irwan Sudjono dan Hengky Atmaja yang merupakan pengurus badan atau perusahaan PT. Uniflora Prima (UP), diadili bersama-sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Maka kebenaran itu dapat terungkap dan penuntut umum mungkin tidak hanya akan menuntut saya dengan tuntutan pidana maksimal,” tutur Leo Siswanto dalam persidangan dengan agenda pembelaan atas tuntutan pidana JPU, Selasa (8/12/2021).

Perlu diketahui sebelumnya, JPU Elly Supaini meminta kepada Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri agar menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Selain pidana badan, JPU mewajibkan Leo Siswanto agar membayar kerugian pendapatan negara dua kali lipat yakni sebesar Rp634 miliar dari sebelumnya Rp317 miliar. Selama persidangan JPU tidak pernah menghadirkan Iwan Sudjono dan Tony Budiman sebagai saksi dalam persidangan.

“Bahkan penyidik pajak pun tidak membuat berita acara pemeriksaan atas nama Iwan Sudjono dan Tony Budiman dalam berkas perkara saya yang dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Leo Siswanto yang didampingi kuasa hukum, Erwin Ruhut Simanjutak, SH dan Nikodemus SH.

Sehingga dia menduga ada upaya penyidik pajak atau penuntut umum, menyembunyikan dengan tidak menghadirkan Iwan Sudjono dan Tony Budiman sebagai saksi. “Sehingga keberanaran yang sebenarnya tidak terungkap,” sesalnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB