Soal Pemberitaan Alvin Lim, DP: Majalah Keadilan Langgar Kode Etik

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim

Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Dewan Pers menyatakan Majalah Keadilan melanggar Pasal 3 ayat (1) Kode Etik Jurnalistik terkait pemberitaan Edisi 71 berjudul “Perkara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging dan Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu” dengan tidak berimbang dan fitnah yang tidak menghargai asas praduga tak bersalah.

“Kami lampirkan surat Dewan Pers agar masyarakat bisa lihat oknum Majalah Keadilan pimpinan Panda Nababan, mantan Narapidana Tipikor, suap pemilihan Gubernur BI, memuat berita hoax dan tidak mengikuti Kode Etik Jurnalistik,” kata Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Selasa (7/12/2021).

Dikatakan Sugi, bagaimana oknum Majalah Keadilan menghakimi seorang lawyer sekelas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA pendiri LQ Indonesia Law Firm yang adalah Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan yang menghakimi Majalah Keadilan pimpinan mantan Napi Tipikor yang kerjanya menyuap dan merusak moral bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beritanya kok fitnah yang berisi kepentingan pribadi sang oknum. Hati-hati dan hindari membaca Majalah Keadilan, karena isinya bukan hanya membodohi namun melanggar etika yang berlaku sesuai keputusan Dewan Pers,” jelasnya.

Baca Juga :  Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum

Pengaduan Advokat Alvin Lim ke Dewan Pers  

Berdasarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers No.43/PPR-DP/XII/2021, tentang pengaduan Alvin Lim secara tertulis menyatakan bahwa “Majalah Keadilan” telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 ayat (1), karena tidak melakukan konfirmasi dan tidak berimbang serta memuat opini menghakimi.

Oleh sebab itu, jelas agar masyarakat bisa menilai bagaimana Majalah Keadilan, memuat berita hoaks yang bermuatan pencemaran nama baik dan menyudutkan, Alvin Lim yang adalah seorang Advokat seolah sebagai kriminal dan diasosiasikan dengan kliennya.

Perlu diketahui, bahwa pimpinan Redaksi Majalah Keadilan Panda Nababan pernah terlibat kasus PT. FNS yang dimenangi Advokat Alvin Lim dan karena Panda Nababan berada di pihak yang kalah, langsung memuat 10 halaman yang isinya seolah-olah Alvin Lim menyogok Hakim untuk menang (Edisi 64, Majalah Keadilan).

Sejak itulah, berkali-kali Majalah Keadilan milik Panda Nababan memuat berita yang selalu menjelekkan dan berisi opini dimana seharusnya tugas jurnalistik adalah meliput kejadian, bukan membuat opini dari seorang ahli hukum. Padahal, Panda Nababan adalah seorang Narapidana kasus Tipikor yang terbukti bersalah dan divonis Pengadilan.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI "Bermain" di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

“Alvin Lim tidak terbukti bersalah dan tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Alvin Lim bersalah. Terlebih lagi, Alvin Lim dituding menyuap Kejaksaan atas perkaranya yang sama sekali tidak pernah menemui Jaksa untuk memberikan uang satu sen pun karena perkara sudah ada putusan MA dan sudah incracth,” ujar Sugi.

Mohon agar masyarakat, tambah Sugi, tidak termakan dengan pemberitaan Majalah Keadilan yang menjelekkan Advokat Alvin Lim, karena nyatanya Alvin Lim, tidak pernah dinyatakan bersalah dalam sidang Pengadilan manapun terkait kasus Allianz dugaan pemalsuan dan penipuan.

“Jadi opini-opini liar yang beredar di Majalah Keadilan adalah berita fitmah, berita hoax, tidak berimbang dan memuat opini menghakimi yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, sesuai putusan Dewan Pers diatas,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB