Kasus Pidana Penipuan KSP Indosurya Rp15 Triliun Mandek di Kejagung

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kecewa dengan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang hingga kini kasus pidana penipuan KSP Indosurya yang dilimpahkan penyidik Mabes Polri, belum juga menunjukan perkembangan alias mandek.

Seperti diketahui, kasus penipuan KSP Indosurya sebelumnya juga sempat mandek penanganannya di Mabes Polri. Namun, setelah adanya desakan dengan aksi “demo pocong” dan sempat viral di media, kasus KSP Indosurya tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.

Namun hambatan sekarang, Tim Penyidik Kejagung ternyata sudah dua kali mengembalikan berkas perkara pelimpahan atau P-19 kasus dugaan penipuan KSP Indosurya senilai Rp15 Triliun itu ke Penyindik Mabes Polri dengan dalih untuk memenuhi petunjuk Tim Penyidik Kejagung.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, maraknya oknum mafia aparat penegak hukum membuat keadilan sulit didapat di Indonesia. Pasalnya, kasus penipuan massal terhadap ribuan korban dan kerugian belasan triliun tak kunjung diterima atau P21 oleh Kejagung RI.

“Kasus Advokat yang dikriminalisasi dan sudah sidang hingga putusan MA dan Incracth mau di sidangkan kembali oleh Kejaksaan. Bagaimana masyarakat mau menilai Kejaksaan bersih. Ternyata Jaksa Agung RI kalah dengan, Henry Surya. Kekuatan uang masih mengalahkan kekuasaan dan kewenangan, karena faktanya kekuasaan dan kewenangan dapat dibeli,” sindirnya.

Sementara itu, salah satu korban KSP Indosurya H yang dirugikan hingga puluhan miliar mengungkapkan, awalnya dirinya sudah merasa legah berkas perkara dugaan penipuan biggboss KSP Indosurya dilimpahkan ke Kejagung dari Mabes Polri, setelah LQ Indonesia Law Firm gencar mendorong kasus KSP Indosurya dengan aksi “demo pocong”nya.

“Tapi, sekarang saya harus menelan pil pahit lagi, dengan segala kekecewaan untuk mendapatkan keadilan dimana kasus tersebut sepertinya bakal mandek lagi dengan dalih memainkan P-19 petunjuk untuk dilengkapi. Bayangkan dua kali P-19 sejak April 2021 dilimpahkan. Jadi mau sampai kapan ,” sesalnya.

Kekecewaan yang sama juga diutarakan korban D yang mengatakan, kenapa Negara Indonesia bisa kalah sama penjahat kerah putih?. Kasus serupa di Amerika dengan kriminal penipuan “Ponzischeme”, Bernard Maddoff, tanpa tunggu lama langsung ditahan dan disidangkan di Pengadilan.

“Ini Henry Surya malah plesiran di Bali dengan uang korban yang menderita kesulitan hidup. Jaksa Agung Burhanudin tolong periksa anak buahnya jangan ada yang main perkara, mustahil perkara sepele yang sama kejadian dengan PT. Asabri dan PT. Jiwasraya, justru mandek dipemenuhan berkas lengkap tanpa ada campur tangan oknum Kejaksaan,” tungkasnya.

Begitu juga dengan korban A, selaku pelapor LP KSP Indosurya juga mengungkapkan kekecewaannya terkait mandeknya kasus pidana penipuan KSP Indosurya di Kejagung yang sudah dua kali dikembalikan berkas perkaranya. Namanya “Kejaksaan Agung”, bagaimana bisa “Agung” apabila ada oknum ikut bermain dalam perkara KSP Indosurya?.

“Kejagung yang bersih dari KKN dan profesional masih hanya impian belaka. SPDP kan ada waktunya, jadi jelas bulak baliknya berkas perkara KSP Indosurya sangat merugikan saya pelapor dan para korban penipuan dan perbankan yang diduga dilakukan Henry Surya. Faktor utama Indonesia masih jadi negara ketiga, karena tidak adanya kepastian hukum, secara praktek mafia Hukum masih menguasai dan menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB