6 Tahun Laporan Polisi Mandek, Mantan Istri PT. ACM Minta Kepastian Hukum

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dewi Ariati mantan istri almarhum HM. Said pendiri PT. Aria Citra Mulya (PT. ACM) merasa telah ditindas dan didzomili oleh anak dan menantu tirinya yakni, Emilya Said dan Herwansyah.

Kepada Matafakta.com, Dewi Arianti mengatakan, keduanya, telah membuang namanya dari akta PT. ACM dengan cara mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanpa sepengetahuannya.

“Keduanya, sudah saya laporkan ke Mabes Polri sebagaimana tertuang dalam surat laporan polisi bernomor: LP/B/120/II/2016/Bareskrim tertanggal 13 November 2016 dengan terlapor ES dan H,” kata Dewi, Kamis (18/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Subdit II Dit Tipidum terlapor Herwansyah dan Emilya Said, statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, keduanya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Informasi dari pihak Imigrasi bahwa sejak 28 April 2021 kedua terangka H dan ES, telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura dan belum kembali sampai saat ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Namun, sambung Dewi, informasi lain yang dia dapat menyebut bahwa, Herwansyah pernah menandatangani perpanjangan kontrak kerjasama dengan Pertamina di Dumai.

“Jika benar H menandatangani kontrak kerjasama dengan Pertamina di Dumai, tidak diketahui pihak Imigrasi, kemungkinan besar H telah memanipulasi dokumen keimigrasinya, sehingga bisa lolos keluar masuk Indonesia tanpa diketahui pihak Imgrasi Indonesia,” tandasnya.

Untuk diketahui, PT. ACM bergerak dibidang perkapalan dan sudah bermitra dengan PT. Pertamina (Persero) Tbk sejak tahun 1974. Buah perkawinan Dewi Arianti dengan almarhum HM. Said memiliki tiga orang anak.

Saat ini, Dewi Arianti bersama ketiga anaknya menjalani hidup dengan sangat memprihatinkan tinggal disebuah rumah kontrakan akibat perbuatan anak dan menantu tirinya ES dan H yang menguasai peninggalan almarhum suaminya.

Dewi Arianti sendiri adalah istri sah ke-4 dari almarhum HM. Said. Sementara ES adalah anak dari istri kedua almarhum HM Said yang bersuamikan H yang sebelum menikah dengan ES merupakan pegawai PT. ACM.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Sebelum meninggalnya, HM. Said telah mewariskan kepemilikan saham PT. ACM kepada anak-anaknya, termasuk kepada ketiga anak Dewi Arianti masing-masing 20 persen. Sementara, H dan ES juga masing-masing 20 persen, sehingga suami istri itu mendapatkan warisan 40 persen.

Setelah meninggalnya almarhum HM. Said pemimpin dan pemilik PT. ACM, ES dan H, langsung mengambil alih perusahaan serta merampas hak Dewi Arianti dan ketiga anaknya dengan mengadakan RUPS-LB tanpa sepengetahuannya.

Sehingga, atas perbuatan ES dan H terjadilah perubahan susunan kepengurusan pada PT. ACM dan kepemilikan saham, sehingga saham ketiga anak Dewi Arianti menjadi dikuasai ES dan H sepenuhnya.

Bukan itu saja, keduanya juga mengambil beberapa aset hak berupa uang dan bangunan yang harusnya menjadi milik Dewi. Untuk itu, dia berharap besar kepada Bareskrim Polri dapat segera memproses laporannya yang sudah hampir 6 tahun ini guna mendapatkan kepastian hukum. (Dewi)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB