Diduga, Orang Kepercyaan Ikut Nikmati Tabungan BRIguna

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Kasus BRIguna BRI Cabang Tanah Abang Jakarta

Suasana Persidangan Kasus BRIguna BRI Cabang Tanah Abang Jakarta

BERITA JAKARTA – Skandal kasus korupsi dalam penyaluran dana tabungan Briguna di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp95,4 miliar, ternyata dinikmati oknum karyawan BRI sendiri.

Hal tersebut, terungkap dalam pembacaan surat tuntutan pidana terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK), Jasmina Julie Fatimah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Jaksa menyebutkan, bahwa aliran dana sebesar Rp49,7 miliar dibagikan kepada “orang kepercayaan” dengan rincian Max Julisar Indra sebesar Rp22 miliar, Aviola Amanah Rp2,8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amani Rp8,8 miliar, Arianto Rameo Rp6,27 miliar, Sunarya alias Rian Rp7,33 miliar, Annastasia Rany Nur Rp635 juta, Anna Yuliana Rp355 juta, Didin Ahmad Saprudin Rp10 juta, NE Radianti Rp273 juta, Ivan Kusuma Rp143 juta dan Yudi Haryono Rp1,56 miliar.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

“Terdakwa Jasmina Jule Fatimah memerintahkan Sunarya alias Rian untuk melakukan penarikan tunia via Anjungan Tunai Mandiri atau ATM sebesar Rp5,68 miliar,” ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Dalam persidangan itu, Jaksa meminta Majelis Hakim agar menghukum Jasmina Julie Fatima selaku Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) yang bergerak dibidang penyedia layanan “kupu-kupu malam” dituntut pidana selama 16 tahun penjara.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit tanpa agunan Briguna di Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp95,4 miliar,” pungkas Jaksa dalam tuntutannya.

Untuk diketahui, tuntutan hukuman pidana terhadap Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) Jasmina Julie Fatimah lebih berat dari terdakwa lainnya, karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp57 miliar lebih, lantaran menggunakan identitas karyawan bodong PT. JAK.

Selain Jasmina, empat terdakwa lainnya yakni, Annatasia Rany Nur, Max Julisar Indra, Shinta Dewi Kusumawardhany dan Sunarya alias Rian juga dituntut hukuman pidana masing-masing bervariasi. (Sofyan)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Kamis, 18 April 2024 - 20:10 WIB

Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB

Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Kamis, 18 April 2024 - 12:51 WIB

Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB