MAKI Minta Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri dan Mitra

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tipikor Kasus Korupsi Asabri

Sidang Tipikor Kasus Korupsi Asabri

BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi PT. Asabri agar lebih maksimal dalam memburu aset-aset terdakwa yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

“Hal itu, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp22 triliun lebih,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media, Senin (8/11/2021).

Dorongan itu, sambung Boyamin, bukan tanpa sebab. Pasalnya salah satu terdakwa, Heru Hidayat yang tengah berkasus dalam perkara PT. Jiwasraya dan PT. Asabri, aset dan hartanya yang disita masih sangat jauh dari kerugian negara yang ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta tersebut bisa terlihat dengan masuknya nama Heru Hidayat dalam daftar 100 orang terkaya di Indonesia versi Forbes Indonesia pada akhir tahun 2020, dimana menunjukkan Heru memiliki total kekayaan yang mencapai USD 530 juta,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Boyamin, tahun 2018, dua tahun sebelum munculnya kasus Jiwasraya awal 2020, jumlah kekayaannya baru USD 440 juta. Sedangkan kekayaan, Benny Tjokro versi Forbes pada tahun 2018, masih jauh diatas Heru Hidayat yaitu USD 670 juta. Namun, 2020 sudah tidak ditemukan lagi namanya.

Dikatakan Boyamin, melansir laman Forbes, penentuan daftar orang terkaya di Indonesia ini memakai metode kepemilikan saham dan informasi keuangan yang diperoleh dari keluarga dan individu, bursa saham, laporan tahunan dan analis.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Peringkat tersebut, mencantumkan kekayaan individu dan keluarga, termasuk yang dibagikan diantara kerabat,” jelasnya.

Karena itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sudah saatnya Tim Penyidik Kejagung RI, lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri. Termasuk melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya.

“Kemarin alasan Covid, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Amerika. Sekarang dilacak lagi agar pengembalian kerugian negara maksimal,” tutur Boyamin.

Menurutnya, Tim Penyidik Kejagung RI, harus lebih bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22,7 triliun. Maka siapapun yang terlibat, baik yang mengatur dan menikmati harus dijadikan tersangka.

“Apalagi pada kesempatan sebelumnya, dalam persidangan kasus Asabri di Pengadilan Tipikor pekan lalu, mulai terkuak fakta-fakta tersebut,” ungkapnya lagi.

Diantaranya, tambah Boyamin, terungkap perannya terdakwa Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan. Dimana ada transaksi yang diduga untuk kepentingan Heru dengan Asabri yang menggunakan nama mereka.

“Beberapa mitra tampak berusaha menghindar mengetahui transaksi menggunakan namanya dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sehingga ada keterangan yang sampai-sampai dipandang hakim tidak wajar,” ujarnya.

Kesaksian Wijaya Mulya Dalam Kasus PT. Asabri

Seperti disampaikan saksi Wijaya Mulya, Direktur Utama salah satu perusahaan dalam grup perusahaan Heru Hidayat yang mengungkap fakta soal identitas dirinya yang ikut bertransaksi saham tapi tanpa sepengetahunnya.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen pembukaan rekening untuk ditandatangani yang disodorkan Sekretaris atau OB (office boy). Namun yang mengagetkan Ketua Majelis Hakim, adalah Wijaya langsung menandatangani dokumen tanpa bertanya terlebih dahulu.

“Bagaimana saudara tanda tangan atas perintah OB. Engga logis saudara,” tegas Hakim Eko dalam persidangan.

Selain itu, ada Komisari dibeberapa perusahaan Heru yang mengaku disodori dokumen secara langsung oleh Heru, namun tidak menanyakan dan tidak mengetahui identitasnya, ternyata digunakan untuk bertransaksi dengan Asabri.

“Pokoknya siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka,” ulas Boyamin.

Boyamin juga berharap, penyidik tidak pandang bulu dalam mengusut siapapun yang terlibat. Ibarat makan bubur, saat ini strategi penyidik langsung memakan dari tengah.  Dua orang yang jadi otak kasus ini yakni, Heru Hidayat dan Benny Tjokro jadi terdakwa.

Tidak menutup kemungkinan, tambah Boyamin, penyidik akan menyikat habis mereka para mitra dan orang-orang yang diduga ikut terlibat dengan menetapkan tersangka dan menyita aset-asetnya.

“Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapapun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke Pengadilan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB