LQ Indonesia Law Firm Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Ragu dengan pelaksanaan dan tindakan nyata terkait adanya dugaan pemerasan oknum di Unit Fiskal, Moneter dan Visa (Fismondev) Polda Metro Jaya, LQ Indonesia Law Firm akan gugat Kapolri dan Kapolda di Pengadilan.

Kepada Matafakta.com, Pendiri sekaligus Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menanggapi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar Kapolda dan Propam Mabes Polri pimpinan, Irjen Ferdy Sambo agar menindak oknum aparat kepolisian yang represif, melanggar etika dan melanggar hukum.

“Arahan Kapolri bagus dan baik secara teori, namun pelaksanaan dilapangan bagaimana? Saya ambil contoh sederhana, Kapolri dalam fit and proper tes sudah menyampaikan motto yang sangat bagus bahkan hampir sempurna yaitu Presisi Berkeadilan,” kata Alvin, Kamis (21/10/2021).

Namun, sambung Alvin, pelaksanaan dilapangan yang kita lihat sejak Kapolri menjabat hingga saat ini adalah cerminan Presisi Berkeadilan dengan tindakan oknum polri pembanting mahasiswa, kejadian Deli Serdang pedagang dianiaya jadi tersangka, oknum polri yang tanpa surat tugas mau geledah dan lihat HP warga, oknum Polantas memukuli warga sampai terkapar.

“Termasuk kasus dugaan pemerasan yang diungkap LQ Indonesia Law Firm adanya oknum Fismondev yang memeras korban investasi bodong sebesar Rp500 juta untuk biaya SP3 sebagaimana cuplikan video Yotube LQ Indonesia Law Firm yang sudah beredar ke public,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Alvin, motto, teori dan perintah Kapolri sangat baik, masalahnya terletak apakah perintah motto dan arahan Kapolri tersebut dijalankan dengan maksimal di lapangan oleh Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan jajaran anggotanya?. Jika tidak maka akan sia-sia dan menjadi pepesan kosong atau dengan istilah hanya “lip service”.

Buktinya, kata Alvin, sampai sekarang dugaan pemerasan oknum polisi “lima-kosong-kosong” kode Rp500 juta yang sudah viral dan diketahui masyarakat luas Indonesia sampai saat ini bahkan rekomendasi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Sugeng Santoso “copot kepala reserse” terkait tidak dilaksanakan oleh Kapolda Metro Jaya tidak juga terlaksana.

“Kadiv Propam kalah “letting” dengan Kapolda Metro Jaya walau sama-sama bintang dua, tidak berani menindak Kepala Satuan Fismondev, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Apakah ini dilema, Polisi Junior memimpin Polisi senior, sehingga ragu mengambil tindakan?,” sindir Alvin.

Masih kata Alvin, pihaknya melihat dan kawatir, bahwa nyatanya dilapangan tindakan disiplin hanya mencopot penyidik level bawah, padahal patut diduga pemerasan meminta uang sebesar Rp500 juta adalah suruhan pimpinan. Tidak mungkin seorang penyidik level rendah berani mencatut nama pimpinan yang dalam rekaman disebut tandatangan SP3 hingga level Direktur.

“Hari ini, sebagai langkah nyata perlawanan LQ Indonesia Law Firm terhadap Oknum Polri mengirimkan somasi ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas dugaan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Polri bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2002, Tentang kepolisian,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB