Pengamat: Ancaman Sanksi PDIP Soal Capres Terkesan Berlebihan

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Digital dari Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto

Pengamat Politik Digital dari Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto

BERITA JAKARTA – Pengamat politik Institute for Digital Democracy (IDD) Bambang Arianto, menilai langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang akan memberikan sanksi kepada kader yang terlibat dalam calon Presiden 2024, terkesan berlebihan.

“Awalnya, persoalan ini hadir ketika banyak bermunculan relawan Ganjar. Terakhir ada relawan Sahabat Ganjar yang mendeklarasikan diri di 17 negara. Padahal, deklarasi capres ini murni berasal dari relawan politik atau inisiatif langsung dari masyarakat dan bukan dari kader Partai,” kata Bambang kepada Matafakta.com, Senin (27/9/2021).

Artinya, sambung Bambang, tidak ada larangan bila masyarakat umum ingin mendirikan asosiasi politik seperti relawan hingga menawarkan figur 2024 sedini mungkin. Sebab dalam konteks politik menyemai figur itu harus jauh hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuanya agar publik bisa mengkritisi semua rekam jejak dari figur yang ditawarkan oleh relawan. Soal apakah nanti disetujui atau tidak oleh partai politik pengusung itu urusan lain,” jelasnya.

Artinya, lanjut Bambang, bila dukungan ini muncul dari relawan yang berbasis masyarakat, tentu tidak ada yang salah. Sebab, relawan politik itu basisnya memang dari rakyat dan tidak ada kaitannya dengan partai politik.

“Kendati demikian di Indonesia memang banyak komunitas yang mengatasnamakan relawan politik padahal kaki tangan Partai. Tapikan kuasanya pasti berbeda-beda. Sebab, relawan bentukan Partai tetap saja akan tunduk pada keputusan Partai politik,” ujarnya.

Padahal, tambah Bambang, yang dapat dikatakan relawan politik tentu dibangun dari komunitas atas rasa solidaritas yang sepaham dan hanya tunduk kepada figur yang diusung.

“Intinya, kehadiran relawan politik ini menunjukkan bahwa pelembagaan demokrasi di Indonesia terus bertumbuh. Justru kita terkesan otoriter, bila melarang kemunculan relawan politik meskipun di masa pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB