Demi Kepastian Hukum, Pengacara Marzuki Berharap Polres Jaktim Keluarkan SP3

- Jurnalis

Minggu, 5 September 2021 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bernardus Tamba, SH

Bernardus Tamba, SH

BERITA JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Marzuki berharap Polres Metro Jakarta Timur, memberikan kepastian hukum terhadap nasib kliennya, Marzuki yang pernah dilaporkan salah seorang istri muda mantan Anggota DPR RI berinisial WD, terkait lokasi lahan Marzuki yang berasal dari Litter C No. 141 Persil 16, Tas PR Gasing yang berlokasi di Kelurahan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Marzuki, Bernardus Tamba, SH mengatakan, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHP. Alasan – alasan penghentian penyidikan sudah diatur secara limitatif dalam pasal tersebut.

“Poin pentingnya adalah, apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka atau terlapor,” kata Tamba sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021).

Untuk itu, lanjut Tamba, dia berharap Polres Metro Jakarta Timur, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kliennya Marzuki demi tercapainya kepastian hukum terhadap status atau nasib seseorang yang pernah dilaporkan dan diperiksa pihak Kepolisian namun tidak terbukti bersalah atas apa yang dituduhkan pelapor.

“Kalau klien kami punya bukti surat atas lokasi lahan yang diklaim pelapor WD. Dan kita sudah tahu WD membeli lokasi lahan tersebut dari siapa dan berasal dari persil berapa?. Jadi harusnya yang dilaporkan itu bukan klien kami, pak Marzuki, tapi yang sudah menipu WD harusnya yang dilaporkan ke polisi,” jelas Tamba.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Tamba kembali mengulas, memeriksa tersangka merupakan bagian dari penyidikan. Dalam praktiknya, bisa saja polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih dahulu, melakukan penyidikan, kemudian melakukan penghentian penyidikan atau SP3, karena hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

“Jika memang ternyata penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan atau SP3. Karena sudah setahun lebih, jadi klien kami memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB