Ini Kata Pengamat IDD Soal Sertifikat Vaksin Jokowi Tersebar di Twitter

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sertifikat vaksin Covid-19 yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di Twitter.

Menanggapi hal itu, pengamat Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto, menilai selama tidak ada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), maka kejadian serupa akan bisa kembali terulang.

Dikatakan Bambang, keamanan data di Indonesia memang sangat buruk. Bahkan, beberapa hari lalu data aplikasi E-HAC juga ikutan bocor.

“Memang harus diakui bahwa keamanan data di negara kita masih sangat buruk. Hal itu bisa dilihat dari berbagai data serangan siber yang dikeluarkan berbagai lembaga resmi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” katanya kepada Matafakta.com, Sabtu (4/9/2021).

Viralnya sertifikat vaksinasi orang nomor satu di Indonesia, jelas membuat masyarakat panik. Sebab masyarakat akan berfikir, bahwa sertifikat vaksin Presiden saja bisa tersebar kemana-mana, bagaimana untuk sertifikat vaksin rakyat kebanyakan.

“Artinya, tiga Kementerian yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus bisa menyelesaikan masalah ini dengan gerak cepat, bukan justru seperti saling lempar tanggung jawab,” jelasnya.

Bila saling lempar tanggungjawab, ini membuktikan ketiga Kementerian tidak ada kerjasama yang baik dalam mengulirkan program ini.

Selain itu sangat disayangkan, mengapa akun official Instagram PeduliLindungi harus menutup kolom komentarnya? Kalau ditutup bagaimana mungkin warganet mau menyampaikan keluh kesahnya terkait aplikasi PeduliLindungi?.

“Ini era digital yang sejatinya mengedepankan ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi, tapi kok malah komentar warganet harus dibungkam,” sesalnya.

Atas kejadian ini, tambah Bambang, tentu saat ini kita sangat membutuhkan UU PDP yang dapat berfungsi sebagai payung hukum sehingga dapat mengatur secara komprehensif terkait perlindungan dan pengelolaan data pribadi.

“Artinya, bila ada kebocoran data pribadi, maka publik bisa meminta pertanggungjawaban kepada pengelola data pribadi, baik itu pihak swasta maupun pemerintah termasuk Kementerian terkait,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB