Ibu Korban Kekerasan Seksual Anak di Bekasi Singgung Soal Trafficking

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Sidang kedua kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur PU (15) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Kuasa hukum korban, Hera dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) mengatakan, sidang kedua ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari orangtua korban, korban dan juga teman korban yang turut diperiksa.

“Sidang tadi materi yang disampaikan yaitu pemeriksaaan saksi-saksi dari orangtua korban, korban, teman korban,” ucap Hera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Hera, pelaku atau terdakwa AT harus mendapat hukuman yang berat dikarenakan semua perbuatannya telah terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

“Tersangka AT diketahui telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta melakukan perdagangan orang atau human trafficking,” jelasnya.

Hera berharap saat pelaksanaan sidang kedua yang dilaksanakan pelaku atau terdakwa AT dapat dihukum setimpal atau seadil-adilnya bagi korban.

“Jangan sampai ada lagi pelaku di dunia seperti AT, karena korban masih dibawah umur dan si anak juga dijual disuruh melayani pria hidung belang 3-4 orang sehari,” ungkapnya.

Sementara itu, Laeli selaku ibu korban PU mengatakan, pasal yang disangkakan pada saat sidang pertama pembacaan dakwaan Jaksa menjerat pasal tentang persetubuhan dan pelecehan saja.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

“Waktu pembacaan dakwaan, hanya satu pasal persetubuhan. Sementara, dugaan trafficking atau perdagangan orang belum diusut lebih lanjut,” imbuhnya.

Laeli menambahkan, keadaan psikologis anaknya PU semenjak terlibat dalam kasus tersebut kini menjadi trauma berkepanjangan dan lebih murung.

“Mental anak saya semenjak kejadian ini trauma agak kepanjangan dan saya berharap proses hukum ini bisa membela anak saya. Ada keadilan lah didalamnya buat anak saya,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB