Kasus Mandek, Giliran Tutup LP Korban Investasi Bodong Diperas Rp500 Juta

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Investasi bodong merajalela di Indonesia, sebut saja kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Rp15 Triliun, PT. MPIP, MPIS, Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas, Narada, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dan masih banyak perusahaan keuangan lainnya yang memakan korban jutaan orang dan ratusan triliun uang masyarakat.

Kasus-kasus tersebut sudah di laporkan ke kepolisian baik Mabes maupun Polda Metro Jaya (PMJ) namun tidak ada 1 pun tersangka yang ditahan pihak kepolisian. Suburnya Investasi bodong dan kasus gagal bayar menjadi alasan utama takutnya Investor Asing menanamkan modal ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Jhonny Darmawan mengatakan, pelaku usaha menilai faktor utama yang membuat investor asing berpikir dua kali untuk investasi di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum dari Pemerintah.

“Masalahnya kenapa investor enggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum,” katanya dalam Diskusi FGD Non Tarif Measures Sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri” di Kawasan Jakarta Selatan.

LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu Law Firm yang sedang naek daun banyak memegang kasus pidana di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menyayangkan suburnya oknum kepolisian yang bermain kasus. LQ Indonesia Law Firm ada ratusan nasabah korban investasi bodong yang melaporkan perusahaan investasi ke kepolisian.

Diantaranya, Mahkota ada 2 LP di Fismondev Unit 5 Polda, 1 LP di Fismondev Unit 4, Kresna Sekuritas di Fismondev Polda Unit 4, Narada di Fismondev Polda Unit 4, 3 LP Indosurya di Mabes Tipideksus.

Sebelumnya, ada 2 perusahaan lain yang di LP kan di pegang Fismondev Unit 1, 3, 4 dan 5, namun berkat strategi negosiasi dan mediasi langsung dengan Direksi dan Owner perusahaan yang bersangkutan, klien LQ Indonesia Law Firm di bayarkan ganti rugi, bukan karena proses penyidikan polisi jalan, tapi mandek.

“Status LP investasi bodong di kepolisian dapat saya katakan mandek, alias tidak diproses penyidik. Masa ada LP 2 tahun, tidak ada perkembangan dan berbulan-bulan di minta ke penyidik alasan pergantian perwira,” kata Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Selasa (31/8/2021).

Untuk 2 perusahaan yang sudah berhasil ditangani LQ Indonesia Law Firm, sampai sekarang 5 LP di Unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan oleh Fismondev Polda Metro Jaya dan pihak berperkara di minta Rp500 juta rupiah untuk biaya SP3, 1 perusahaan.

 Tangis Para Korban Gagal Bayar

Salah satu korban perusahaan gagal bayar S sambil menangis mohon atensi Pemerintah Bapak Presiden Jokowi, kami ketika buat LP No. TBL 5422/IX/YAN 2.5/SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020, sudah 1 tahun mandek tidak pernah naik penyidikan, berkat LQ Indonesia Law Firm negosiasi dan dapat restorative Justice.

“Sekarang untuk cabut LP kami diminta Rp500 juta kata pengacara kami. Sudah jatuh ditimpa tangga. Katanya pelayanan kepolisian gratis nyatanya ada oknum meminta Rp500 juta untuk SP3 di Dirkrimsus, perlu tandatangan Direktur makanya mahal,” keluhnya.

Kami, sambung S bisa kasih Rp70 juta didepan dan Rp2 miliar dari penjualan aset properti di belakang dengan ikhlas, namun ditolak katanya tidak bisa harus ada Rp500 juta di depan untuk biaya cabut. Lalu Rp500 juta didepan dari mana, karena nasabah sudah hancur-hancuran uangnya dituker aset tidak liquid.

Sementara, korban MPIP M Sudah hampir 2 tahun kasus Mahkota mandek dan tidak naek sidik bahkan terlapor Raja Sapta Oktohari, sampai hari ini tidak pernah diperiksa Fismondev. Penyidik sama sekali tidak ada perkembangan selama 1 tahun terakhir.

“Saya sangat kecewa. Pengacara saya minta SP2HP saja sampai hari ini tidak diberikan. Bayangkan laporan polisi sudah 1 tahun tidak ada perkembangan,” jelasnya kecewa dengan kinerja kepolisian.

Motto Presisi Berkeadilan Kapolri Tidak Dilaksanakan Polda Metro Jaya

Untuk itu, Sugi dari LQ Indonesia Law Firm meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Yulianto dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil tegas agar tidak ada oknum Polri dijadikan alat untuk memeras masyarakat, apalagi kepada pihak yang sudah beritikat baik dan melakukan ganti rugi penuh dan sudah berdamai sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Sugi melanjutkan bahwa ada indikasi oknum Polda Metro Jaya di Fismondev yang ingin memancing di air keruh dan memeras pihak berperkara. Kami, LQ Idonesia Law Firm ada saksi, indikasi oknum Fismondev mempersulit penanganan perkara dan memeras pihak berperkara dalam kasus investasi bodong.

Laporan polisi kasus gagal bayar yang sudah ada perdamaian dimana LQ Indonesia Law Firm berhasil melakukan mediasi langsung tanpa pihak kepolisian, mendapat ganti rugi dan meminta pencabutan LP, walau sudah di BA pencabutan, namun LP tidak pernah dicabut dan pihak berperkara di mintai duit di muka oleh oknum Polda Metro Jaya untuk mencabut.

“Sedangkan perkara yang belum ada mediasi seperti Mahkota, Narada dan Kresna Sekuritas sudah 2 tahun lebih, naek sidik saja tidak dan penyidikan mandek. Tidak ada uang, perkara tidak jalan,” sindirnya.

Kapolda dan Kabareskrim Diminta Bersihkan Oknum Aparat Polda Metro Jaya

Kelakuan oknum Polda Metro Jaya subdit Fismondev menciderai keadilan di masyarakat, terutama para korban investasi bodong yang sudah tertimpa musibah. Korban yang adalah masyarakat Indonesia datang ke Kepolisian, Polda Metro Jaya untuk memperoleh keadilan dan bantuan penegakkan hukum justru diperas dan dimakan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kami dari LQ Indonesia Law Firm sedih dan prihatin, institusi Polri yang kami cintai di kotori para oknum. Dimana janji bapak Presisi Berkeadilan? Kasus-kasus investasi bodong mandek, penjahat kerah putih berkeliaran, malah yang ditahan, pelanggar Prokes seperti Habib Rizieq, bagaimana masyarakat tidak kecewa?,” tuturnya.

Bapak Kabareskrim, sambung Sugi, tolong benahi penyidik yang menangani perkara, seluruh kasus Investasi bodong seperti Mahkota, MPIP, Narada, Kresna Sekuritas tidak dijalankan oleh penyidik dan atasan penyidik walau sudah berkali-kali kami surati.

Ada oknum-oknum yang meminta uang kepada Lawyer dan pihak berperkara di tekan dan diperas. Restorative Justice yang tertera di Perkap hanya teori yang tidak dilaksanakan. Polda menjadi sarang oknum dan dagang kasus dan bukan rumah bagi pencari keadilan.

“Kami sedih dan prihatin, bapak kapolri dan kabareskrim jika mau lihat bukti suratnya dan dengar rekaman, harap hubungi Hotline 0817-489-0999. Nanti jika kami posting bukti rekaman di media, kami dikriminalisasi dengan UU ITE,” pungkas Sugi dari LQ Indonesia Law Firm. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB