INAKER Babel Sebut PT. PMM Kirim Ribuan Ton Zirkon Ilegal

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penambangan

Ilustrasi Penambangan

BERITA BABEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Bekerja (INAKER) menyebut bahwa, PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT. PMM) yang berlokasi di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung, diduga mengirim ribuan ton zirkon secara ilegal.

Kepada media, Ketua LSM INAKER, Leonardo mengatakan, penjualan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Bangka Belitung berupa mineral ikutan (tailing timah) berdasarkan aturan Pemerintah bahwa perusahaan dapat mengirim pasir zirkon setelah dilakukan pemurnian.

“PT. PMM menjual pasir zirkon dalam kondisi mentah ke luar Provinsi dalam skala besar-besaran hingga mencapai ribuan ton dengan menggunakan tongkang,” tegas Leonardo, Senin (30/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana, sambung Leo, dalam kondisi mentah pasir zirkon masih mengandung mineral ikutan dan produk sampingan timah seperti zirkon (zro2+hfo2), timah (sn), silika (zrsio4), Ilmenita (titanium/fetio3), monazite/logam tanah jarang (ce, la, nd, th), thorium (radioaktif).

Dikatakan Leo, mineral ikutan merupakan ‘harta karun’ yang dimiliki Provinsi Bangka Belitung dan Negara. Mineral tersebut, merupakan bahan baku strategis yang di perebutkan dunia sebagai komponen indsutri elektronik, otomotif, pertahanan dan lain-lain.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

“Keperihatinan warga Babel selama kurun waktu 2018 – 2021 ini terjadi pengiriman besar-besaran pasir zikron mentah yang diduga dilakukan perusahaan PT. PMM.

Belum lama ini, lanjut Leo, pada Minggu 25 Juli 2021 lalu, PT. MM disinyalir mengirim hingga 2.500 ton secara ilegal yang tidak mengacu kepada aturan Pemerintah yang berlaku.

Memperhatikan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Babel No.188.4/245/ESDM/2018 tanggal 9 Maret 2018, tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PMM, Surat Bupati Bangka No.545/0270/V/2018 tanggal 8 Februari 2018 prihal Rekomendasi.

Selain itu, keputusan Kepala Dinas LH Kabupaten Bangka Belitung No.188.4/25/DINLH/2018, tentang pemberian izin lingkungan atas rencana kegiatan pertambangan zikron di Dusun Batam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Belitung oleh PT. PMM.

Termasuk, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161 diduga dilanggar oleh PT. PMM, karena tidak jelasnya asal usul ribuan ton zirkon yang dikirimkan tersebut.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan mineral dan atau barubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin segaimana dimaksud Pasal 35, ayat (3) huruf (c) dan huruf (g) Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar”

Leo menambahkan, barang hasil tambang tersebut seharusnya dari hasil aktivitas penambangan IUP OP perusahaan. Namun setelah dilakukan investigasi ke lahan IUP OP milik PT. PMM ternyata selama 3 tahun ini tidak ada aktifitas apapun di lokasi.

“Khusus untuk zirkon berdasarkan UU Minerba memang bisa dijual keluar Babel dengan catatan harus murni zikron tanpa mineral ikutan,” pungkasnya. (Indra/Ade)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB