INAKER Babel Sebut PT. PMM Kirim Ribuan Ton Zirkon Ilegal

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penambangan

Ilustrasi Penambangan

BERITA BABEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Bekerja (INAKER) menyebut bahwa, PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT. PMM) yang berlokasi di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung, diduga mengirim ribuan ton zirkon secara ilegal.

Kepada media, Ketua LSM INAKER, Leonardo mengatakan, penjualan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Bangka Belitung berupa mineral ikutan (tailing timah) berdasarkan aturan Pemerintah bahwa perusahaan dapat mengirim pasir zirkon setelah dilakukan pemurnian.

“PT. PMM menjual pasir zirkon dalam kondisi mentah ke luar Provinsi dalam skala besar-besaran hingga mencapai ribuan ton dengan menggunakan tongkang,” tegas Leonardo, Senin (30/8/2021).

Dimana, sambung Leo, dalam kondisi mentah pasir zirkon masih mengandung mineral ikutan dan produk sampingan timah seperti zirkon (zro2+hfo2), timah (sn), silika (zrsio4), Ilmenita (titanium/fetio3), monazite/logam tanah jarang (ce, la, nd, th), thorium (radioaktif).

Dikatakan Leo, mineral ikutan merupakan ‘harta karun’ yang dimiliki Provinsi Bangka Belitung dan Negara. Mineral tersebut, merupakan bahan baku strategis yang di perebutkan dunia sebagai komponen indsutri elektronik, otomotif, pertahanan dan lain-lain.

“Keperihatinan warga Babel selama kurun waktu 2018 – 2021 ini terjadi pengiriman besar-besaran pasir zikron mentah yang diduga dilakukan perusahaan PT. PMM.

Belum lama ini, lanjut Leo, pada Minggu 25 Juli 2021 lalu, PT. MM disinyalir mengirim hingga 2.500 ton secara ilegal yang tidak mengacu kepada aturan Pemerintah yang berlaku.

Memperhatikan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Babel No.188.4/245/ESDM/2018 tanggal 9 Maret 2018, tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PMM, Surat Bupati Bangka No.545/0270/V/2018 tanggal 8 Februari 2018 prihal Rekomendasi.

Selain itu, keputusan Kepala Dinas LH Kabupaten Bangka Belitung No.188.4/25/DINLH/2018, tentang pemberian izin lingkungan atas rencana kegiatan pertambangan zikron di Dusun Batam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Belitung oleh PT. PMM.

Termasuk, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161 diduga dilanggar oleh PT. PMM, karena tidak jelasnya asal usul ribuan ton zirkon yang dikirimkan tersebut.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan mineral dan atau barubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin segaimana dimaksud Pasal 35, ayat (3) huruf (c) dan huruf (g) Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar”

Leo menambahkan, barang hasil tambang tersebut seharusnya dari hasil aktivitas penambangan IUP OP perusahaan. Namun setelah dilakukan investigasi ke lahan IUP OP milik PT. PMM ternyata selama 3 tahun ini tidak ada aktifitas apapun di lokasi.

“Khusus untuk zirkon berdasarkan UU Minerba memang bisa dijual keluar Babel dengan catatan harus murni zikron tanpa mineral ikutan,” pungkasnya. (Indra/Ade)

Berita Terkait

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB