Jaksa Kenakan Satu Pasal Terdakwa AT Pelaku Kekerasan Seksual di Bekasi  

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Terdakwa kasus kekerasan seksual AT (21) anak dari salah seorang Anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat ramai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Dalam dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menerangkan, terdakwa AT dan korban PU memiliki hubungan asmara (pacaran) dan menjerat AT dengan Pasal 81 junto 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan, Jaksa juga menceritakan bahwa terdakwa AT dan korbannya PU, telah melakukan hubungan badan (intim) sebanyak lima kali ditempat kontrakan korban yang berlokasi di wilayah Rawalumbu Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan Jaksa itu, senada dengan keterangan kuasa hukum terdakwa AT yakni, Bambang Sunaryo yang menyatakan rasa syukurnya bahwa terdakwa AT dijerat dengan Pasal 81 junto 76 UU No.23, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

“Alhamdulillah hanya satu pasal yang isinya soal persetubuhan di bawah umur,” ucap Bambang kepada wartawan sambil menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan esepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sudah sesuai kejadian.

Sebelumnya, kasus kekerasan sesual tersebut sempat heboh hingga menjadi perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirat yang sempat datang mengunjungi korban PU dan kedua orang tuanya ke Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hasil kunjungan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait terhadap korban dan kedua orang tuanya mengendus bahwa adanya dugaan trafficking atau perdagangan orang selain kasus kekerasan seksual yang dialami korban PU.

Bahkan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau extraordinary crime dan berpesan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, harus menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka AT.

Baca Juga :  Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Pasal yang dikenakan, kata Arist, UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak dan UU RI Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPTO) dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Dalam UU RI No. 17 Tahun 2016 tidak mengenal istilah suka sama suka atau punya hubungan specialis alias pacaran yang bisa diselesaikan dengan damai dan dalam bentuk dikawinkan atau sebagai upaya mencari keringanan hukuman lainnya bagi tersangka AT,” pungkas Arist. (Edo)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB