Jaksa Kenakan Satu Pasal Terdakwa AT Pelaku Kekerasan Seksual di Bekasi  

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Terdakwa kasus kekerasan seksual AT (21) anak dari salah seorang Anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat ramai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Dalam dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menerangkan, terdakwa AT dan korban PU memiliki hubungan asmara (pacaran) dan menjerat AT dengan Pasal 81 junto 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan, Jaksa juga menceritakan bahwa terdakwa AT dan korbannya PU, telah melakukan hubungan badan (intim) sebanyak lima kali ditempat kontrakan korban yang berlokasi di wilayah Rawalumbu Kota Bekasi.

Dakwaan Jaksa itu, senada dengan keterangan kuasa hukum terdakwa AT yakni, Bambang Sunaryo yang menyatakan rasa syukurnya bahwa terdakwa AT dijerat dengan Pasal 81 junto 76 UU No.23, tentang Perlindungan Anak.

“Alhamdulillah hanya satu pasal yang isinya soal persetubuhan di bawah umur,” ucap Bambang kepada wartawan sambil menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan esepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sudah sesuai kejadian.

Sebelumnya, kasus kekerasan sesual tersebut sempat heboh hingga menjadi perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirat yang sempat datang mengunjungi korban PU dan kedua orang tuanya ke Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hasil kunjungan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait terhadap korban dan kedua orang tuanya mengendus bahwa adanya dugaan trafficking atau perdagangan orang selain kasus kekerasan seksual yang dialami korban PU.

Bahkan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau extraordinary crime dan berpesan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, harus menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka AT.

Pasal yang dikenakan, kata Arist, UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak dan UU RI Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPTO) dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Dalam UU RI No. 17 Tahun 2016 tidak mengenal istilah suka sama suka atau punya hubungan specialis alias pacaran yang bisa diselesaikan dengan damai dan dalam bentuk dikawinkan atau sebagai upaya mencari keringanan hukuman lainnya bagi tersangka AT,” pungkas Arist. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB