Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya dan Asabri Pulihkan Kepercayaan Investor

- Jurnalis

Minggu, 15 Agustus 2021 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jiwasraya

Jiwasraya

BERITA JAKARTA – Penegakan hukum dalam kasus mega korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT. Asabri (Persero) tidak mempengaruhi kinerja pasar saham ataupun investasi secara umum di Indonesia.

Sebaliknya, konsistensi penegakan hukum dalam kedua kasus itu penting untuk mengembalikan kepercayaan investor dan masyarakat, serta memberikan jaminan berusaha dan memulihkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr. Verrie Hendry, SH, MKn dan Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad yang dihubungi secara terpisah, Sabtu (14/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diminta tanggapan mengenai hasil survei Kedai KOPI yang salah satunya menyatakan penanganan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia.

Menurut Verrie, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya dan Asabri tidak mengganggu iklim investasi, tetapi justru memberikan jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi investor.

“Putusan pengadilan dalam kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia serius dalam memberantas korupsi dan hal-hal seperti itu,” kata Senior Partner & Funder Hendrylaw ini.

Dia menilai penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung selama ini sudah tepat dan sesuai hukum acara. Dia pun mengajak semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dalam kedua kasus itu.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Semua yang sudah divonis sudah sepatutnya dihukum karena menyalahgunakan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Verrie juga mengingatkan bahwa penyitaan aset merupakan wewenang penegak hukum dan atau lembaga peradilan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung dinilai sudah bekerja sesuai dengan aturan dan hukum acara sehingga penyitaan itu sah.

Salah satu bukti, tutur Verrie, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi, tindakan Kejaksaan Agung sudah tepat dan menunjukkan pemerintah serius dan hal itu dapat menumbuhkan kepercayaan investor,” ujar Verrie yang juga Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Peradi.

Dia mengaku tidak heran jika Kejaksaan Agung diserang karena berani menyita aset para tersangka yang nilainya triliunan rupiah.

“Masyarakat harus cermat, jangan sampai tergiring oleh opini pihak-pihak tertentu untuk membantu pelaku korupsi,” ungkapnya.

Kepercayaan Investor

Sementara itu, Tauhid Ahmad mengatakan kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri telah mengikis kepercayaan investor dan masyarakat, bahkan menggerus kredibilitas pemerintah. Oleh karena itu, harus ada penegakan hukum yang tegas disertai pembenahan sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) di BUMN.

“Investor akan ragu berinvestasi kalau penegakan hukum lemah karena menimbulkan ketidakpastian berusaha. Di negara lain, hukuman korupsi itu sangat berat, bahkan bisa dihukum mati. Karena itu, semua yang terlibat harus bertanggungjawab, apalagi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sangat besar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Tauhid tidak melihat dampak negatif penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri terhadap investasi ataupun kinerja pasar modal di dalam negeri.

“Pasar saham sempat terpengaruh (saat kasus mencuat) tetapi sebentar. Itu bukan faktor utama, kinerja pasar saham selama ini lebih banyak dipengaruhi faktor lain, seperti kondisi ekonomi,” ujarnya.

Dilihat dari sisi investasi langsung, data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi (selain sektor hulu migas dan jasa keuangan) pada Januari-Juni 2021 cukup meyakinkan meski terdampak pandemi, yakni mencapai Rp442,7 triliun atau 49,2 persen dari target 2021.

Bahkan, Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia mulai pulih dibandingkan negara-negara lain yang FDI-nya masih turun. Data BKPM, FDI Indonesia saat ini berada di kisaran 52,4 persen dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 47,6 persen.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi di Jiwasraya Rp16,8 triliun, sementara di kasus Asabri kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Ada dua tersangka yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.

Salah satu tersangka di kasus Asabri adalah Benny Tjokrosaputro yang menjabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Di kasus Jiwasraya, dia sudah divonis penjara seumur hidup. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB