Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT. ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Direktur Utama PT. ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19.

“Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (3/8/2021) kemarin.

Dikesempatan yang sama, Kanit Krimsus, AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam lamanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB,” kata Fahmi.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menyebut bahwa Y dicecar pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan yang diajukan seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT. ASA.

“Untuk lebih lanjut, saya tidak bisa menyebut secara detil pertanyaan-pertanyaan lainnya, karena itu merupakan materi penyidikan oleh polisi yang tidak bisa disampaikan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat yakni, petinggi PT. ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT. ASA berinisial S.

Awal mula kasus ini saat obat datang 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi.  Parahnya, saat angka Covid-19 lagi tinggi PT. ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Kedua pelaku meminta para karyawan PT. ASA untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga. Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT. ASA menolak untuk hadir.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014, tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UURI No.8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UURI No.4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Usan)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB