Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT. ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Direktur Utama PT. ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19.

“Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (3/8/2021) kemarin.

Dikesempatan yang sama, Kanit Krimsus, AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam lamanya.

“Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB,” kata Fahmi.

Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menyebut bahwa Y dicecar pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan yang diajukan seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT. ASA.

“Untuk lebih lanjut, saya tidak bisa menyebut secara detil pertanyaan-pertanyaan lainnya, karena itu merupakan materi penyidikan oleh polisi yang tidak bisa disampaikan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat yakni, petinggi PT. ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT. ASA berinisial S.

Awal mula kasus ini saat obat datang 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi.  Parahnya, saat angka Covid-19 lagi tinggi PT. ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Kedua pelaku meminta para karyawan PT. ASA untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga. Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT. ASA menolak untuk hadir.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014, tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UURI No.8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UURI No.4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Usan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB