Pengakuan SK Saat Diloby Natalia Rusli Rp550 Juta Bebaskan CH

- Jurnalis

Jumat, 23 Juli 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Natalia Rusli Dengan Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir

Foto Natalia Rusli Dengan Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir

BERITA JAKARTA – Natalia Rusli dalam melancarkan aksi penipuannya mencatut nama mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir ke korban Sherly Kuganda (SK) bahwa Chaerul Amir lah yang akan mengurus perihal penanguhan penahanan CH putra dari korban SK.

“Tapi, setelah uang Rp550 juta itu saya usahakan atau saya berikan namun janji Natalia Rusli tak kunjung terealisasi makanya saya sadar bahwa saya telah ditipu denga modus mengurus penangguhan penahanan anak saya CH,” kata SK kepada Matafakta.com, Jumat (23/7/2021).

Diungkapkan SK, Natalia Rusli sangat pandai merayu saya setiap hari saya dihubungi dan dia memanfaatkan kekawatiran saya dan Natalia bilang bahwa ada jenderal bintang dua Kejaksaan yang akan melepaskan anak saya dalam bentuk penangguhan penahanan sehingga saya berikan uang sebesar Rp550 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang Rp50 juta yang terakhir saya berikan melalui transfer dan sudah saya berikan bukti transfer ke penyidik, namun penyidik malah muter-muter dan seolah-olah mau berbalik menyerang pengacara saya,” herannya.

Padahal, sambung SK, uang Rp550 juta itu diberikan ke Natalia Rusli dan dari awal Natalia Rusli lah yang menjanjikan penagguhan penahanan melalui Chaerul Amir di Kejaksaan Agung ketika tahap 2. Pengacara saya tidak pernah diberikan otorisasi untuk mengurus penangguhan penahanan di Kejaksaan, karena sudah dijanjikan Natalia Rusli.

Baca Juga :  PERPAHI Gelar Seminar Nasional Sistem Hukum dan Peradilan

“Saya melalui kuasa hukum sudah dua kali menyurati penyidik Tarsius Subdit Kamneg agar mantan Sesjamdatun Chaerul Amir dipanggil untuk segera dimintai keterangan menjadi saksi dalam perkara LP: 1860 /IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 kaitan Natalia Rusli,” tandasnya.

Sementara itu, Sugi selaku Kepala Bagian Media dan Humas LQ Indonesia Law Firm mengatakan, penyidik Kamneg berusaha membelokkan fakta yang ada, bahkan kepada anak korban SK, penyidik Tarsius berusaha menjebak dalam pertanyaan, coba lihat ini Natalia Rusli bilang kertas dalam amplop di video.

“Padahal orang awam saja bisa lihat amplop coklat tersebut tebal isinya bukan surat, dari cara Natalia Rusli membuka lalu memegang isi dalam amplop terlihat berusaha menlirik isi jumlahnya secara kilat,” ujar Sugi.

Berbeda, lanjut Sugi, dengan surat yang apabila dibuka amplop seharusnya diambil dan dibaca isinya. Namun, penyidik dan atasan penyidik sangat tumpul dalam penanganan kasus dan berusaha mengabaikan fakta dan bukti yang ada.

Baca Juga :  Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun

“Bukti screenshoot whatsapp Natalia Rusli dengan korban SK pada tanggal 11 Januari 2021 yang kami lampirkan ke wartawan, jelas Natalia Rusli bilang akan diminta kembalikan dananya apabila ada jalan lain,” jelas Sugi.

Dilanjutkan Sugi, dari bukti screenshot whataapp itu sudah menunjukkan bahwa Natalia Rusli akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana, serta bukti transfer uang Rp50 juta dari rekening bank. Anehnya sudah banyak alat bukti pendukung, penyidik mengarahkan bahwa isinya hanya kertas dan bukan uang dan enggan menaikkan status.

Terbukti dengan tidak dipanggilnya saksi kunci, Chaerul Amir padahal sudah dua kali, LQ Indonesia Law Firm mengirimkan surat permohonan agar penyidik memeriksa saksi kunci Chaerul Amir. Bahkan kuasa hukum Chaerul Amir, menginformasikan ke pelapor agar penyidik mengirimkan surat panggilan untuk kliennya.

“Tapi anehnya, tetap saja penyidik Polda Metro Jaya, tidak melakukan pemanggilan dan diduga melanggar proses penyelidikan sebagaimana mestinya aturan KUHAP atau hukum formiil,” pungkas Sugi. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

PERPAHI Gelar Seminar Nasional Sistem Hukum dan Peradilan
Aneh Kejari Jakpus Diduga Enggan Limpahkan Kasus Henry Surya ke Pengadilan?
Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun
Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin
Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta
NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!
Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life
Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:57 WIB

LIAR: Mana Janji Pj Walikota Bekasi Soal Saksi ASN Terlibat Politik Praktis?

Senin, 11 Desember 2023 - 16:55 WIB

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:59 WIB

Wartawan Senior Ingatkan Pj Walikota Bekasi Tak Pakai Lagi TP3

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

Seputar Bekasi

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Senin, 11 Des 2023 - 16:55 WIB

Lamongan

Berita TNI

TNI di Lamongan Motivasi Pelajar Melalui Program Senin Berkibar

Senin, 11 Des 2023 - 16:51 WIB