Penyidik Kamneg Polda Metro Jaya Tumpul Proses Penipuan Natalia Rusli

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Natalia Rusli Dengan Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir

Foto Natalia Rusli Dengan Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir

BERITA JAKARTA – Korban penipuan Sherly Kuganda (SK) yang kehilangan duitnya sebesar Rp550 juta dengan modus penangguhan penahanan oleh Natalia Rusli akhirnya bersurat ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) atas penanganan kasus di Polda Metro Jaya yang disinyalir tidak sesuai KUHAP.

Pasalnya, korban Sherly melalui kuasa hukumnya sudah dua kali menyurati penyidik Tarsius Subdit Kamneg Polda Metro Jaya (PMJ) agar mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir dipanggil untuk segera dimintai keterangan menjadi saksi kaitan dengan terlapor, Natalia Rusli.

“Mohon agar Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum dan memerintahkan agar Kapolri mau mengawasi dan mengatensi kasus dimana oknum mafia hukum yang melibatkan pengacara bodong dan oknum Polda Metro Jaya berjalan sesuai dengan KUHAP,” kata Sherly, Rabu (21/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sherly pun membeberkan dugaan pelanggaran karena penyidik Tarsius dari Subdit Kamneg Polda Metro Jaya diketahui enggan mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada saksi, mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir bahkan korban sudah dua kali mengirimkan surat permohonan kepada penyidik dan atasan penyidik.

“Chaerul Amir sebagai saksi kunci sudah bersedia memberikan keterangan bahkan kuasa hukumnya Samsul Bahri sudah meminta agar penyidik mengeluarkan surat panggilan agar dapat diambil keterangan sesuai KUHAP. Namun anehnya, penyidik enggan memeriksa dan membuat terang perkara dugaan penipuan ini dengan tidak pernah memanggil Chaerul Amir,” ungkap Sherly.

Dikatakan Sherly, Chaerul Amir bahkan sudah membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa Chaerul Amir tidak tahu menahu tentang perkara urusan penangguhan penahanan yang dijanjikan Natalia Rusli kepada Sherly Kuganda, terkait perkara anaknya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Bukti komunikasi whatsapp saya dengan Natalia Rusli jelas Natalia Rusli menyebut nama mantan Sesjamdatun Chaerul Amir yang ketika itu masih menjabat sebagai Inspektur di Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) di Kejagung RI, sehingga saya berusaha memenuhi permintaan Natalia Rusli menyediakan dana Rp550 juta,” tuturnya.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Namun, sambung Sherly, setelah dana sebesar Rp550 juta itu diberikan, penangguhan penahanan yang dijanjikan Natalia Rusli tidak kunjung terjadi, sehingga dirinya bersama suaminya DH merasa telah ditipu Natalia Rusli yang akhirnya sepakat melaporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan Pasal 378 KUH Pidana pada bulan April 2021.

“Secara KUHAP, surat pernyataan dari Chaerul Amir bukanlah alat bukti “keterangan saksi”, karena sesuai KUHAP keterangan saksi diberikan dalam bentuk berita acara dihadapan penyidik yang memeriksa, bukan surat pernyataan sepihak. Oleh karena itu, saya meminta penyidik mengirimkan panggilan saksi kepada mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir,” tandas Sherly.

Suami Sherly Kuganda, DH: Kenapa Mantan Sesjamdatun Perlu Dipanggil..?

Suami Sherly Kuganda, DH mengatakan, kenapa mantan Sesjamdatun Chaerul Amir perlu dipanggil, karena nama Chaerul Amir dicatut Natalia Rusli untuk dipakai menipu dirinya bersama istri agar memberikan dana sebesar Rp550 juta dengan alasan mengurus proses penangguhan penahanan anaknya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Memang, kata DH, Chaerul Amir, sudah membantah keterlibatannya melalui surat pernyataan ke Polda Metro Jaya juga melalui keterangannya di media massa. Sehingga, bantahan Chaerul Amir ini menjadi fakta penting dalam proses penyelidikan dugaan penipuan yang dilakukan Natalia Rusli.

“Tapi anehnya, kenapa penyidik masih enggan memeriksa mantan Sesjamdatun Chaerul Amir meski beliau sudah bersedia memberikan keterangan asal penyidik mengirimkan surat panggilan.  Ini patut dicari tahu dan didalami oleh petinggi Polri terutama Kapolri, jangan sampai penyidik atau atasan penyidik juga bermain kasus,” sindirnya.

Sementara itu, anak DH, CH menambahkan bahwa ketika Natalia Rusli menawarkan jasa penangguhan penahanan, Natalia Rusli pernah bilang bahwa dia kuat di Polda Metro Jaya dan punya beckingan di Itwasda Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

“Apakah penyidik takut dalam menangani kasus dan ragu-ragu karena adanya tekanan dari oknum Itwasda? tolong agar Kapolri mau sesuai janjinya menindak oknum-oknum Polda yang bermain kasus, juga kepada Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo agar berani mencopot dan menindak oknum penyidik dan atasan penyidik yang tidak memproses laporan masyarakat,” tegasnya.

Bukti chat whatsapp ketika menanyakan perkembangan janji Natalia Rusli..!

CH juga mengungkap dan melampirkan bukti chat whatsapp dimana dengan jelas dalam whatsapp, ibunya Sherly Kuganda menanyakan tindak lanjut janji Natalia Rusli, “Kapan Ses bisa ke Surabaya?”

Dijawab Natalia Rusli, “secepatnya dia (SES) bilang. Kasih waktu SES beresin bu ke Sby. Tp kalo ada jalur lain saya sampaikan suruh kembalikan dananya.”

Dikatakan CH, kalimat Natalia Rusli dalam komunikasi whatsapp itu sudah secara terang benderang bahwa Natalia Rusli mencatut nama SES (Sesjamdatun) seolah-olah SES yang mengurus penanguhan penahanan kasusnya di Surabaya, Jawa Timur. Padahal, keterangan mantan Sesjamdatun Chaerul Amir, tidak tahu menahu tentang janji Natalia Rusli.

“Jadi dari screen whatsapp ini jelas peristiwa penipuan dan rangkaian kebohongan Natalia Rusli terkuak. Juga kalimat Natalia mengatakan akan mengembalikan dana mengkonfirmasi adanya sejumlah dana yang diterima,” imbuh CH.

Alat bukti dan saksi – saksi sudah jelas dan peristiwa dugaan pidana namun penyidik Kamneg Polda Metro Jaya yang awalnya gagah menangani kasus pelanggaran PSBB, Habib Rizieq, tapi dalam memberantas oknum mafia hukum, terlihat tumpul dan melempem.

“Manggil saksi mantan Sesjamdatun Kejaksaan Agung yang sudah bersedia bersaksi saja enggan, ada apa ini?. Sudah jadi korban penipuan sekarang malah jadi korban oknum penyidik yang tidak mau mengurusi dan memproses LP selayaknya KUHAP,” pungkas Sherly mengakhiri. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB