BERITA JAKARTA – Hari ini, residivis kasus penipuan terdakwa, Herry Beng Koestanto dituntut pidana selama 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dihadapan Majelis Hakim, Bambang Nurcahyono, Jaksa Priyo Wicaksono menutut, terdakwa Herry Beng Koestanto, lantaran telah menipu perusahaan keuangan PT. Old Peak Finance Limited senilai USD 35 juta atau setara Rp500 miliar.
“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Herry Beng Koestanto, bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Jaksa, Senin (28/6/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan kerugian yang dialami pihak korban PT. Old Peak Finance Limited sangat besar dan terdakwa merupakan residivis dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
“Terdakwa Herry Beng Koestanto merupakan pemilik perusahaan PT. Permata Energy Resources Group yang terbukti melakukan penipuan kepada korban PT. Old Peak Finance Limited yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai FebruarI 2012,” jelas Jaksa.
Terdakwa, sambung Jaksa, cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali. Bahkan terdakwa tahun 2016 pernah dihukum Mahkamah Agung (MA), karena kasus penipuan penggelapan sebesar Rp53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong.
Dijelaskan Jaksa, perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2011, dimana korban PT. Old Peak Finance Limited diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank CIMB yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank CIMB cair.
“Ketika pinjaman bank CIMB sudah ada yang cair, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh saksi korban Putra Masagung sebagai Direktur Old Peak Finance dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin,” ungkapnya.
Bahkan, terdakwa tidak mau terbuka dan mengaku kemana dipergunakan uang sebanyak itu yang diterima dari korban. Padahal, semua uang masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa diluar negeri sebesar lebih dari USD 35 juta atau Rp500 miliar.
“Bahkan, penyidik sempat kesulitan untuk memeriksa dan memanggil terdakwa dalam proses penyidikan. Diduga terdakwa akan melarikan diri keluar negeri, karena memiliki aset dan property, termasuk di negara Singapura.
“Perbuatan terdakwa, Herry Beng Koestanto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP yakni penipuan,” pungkasnya.
Sidang virtual dan terbuka untuk umum akan dilanjutkan pada Senin 5 Juli 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (Sofyan)