Residivis Penipuan Herry Beng Koesnanto Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Juni 2021 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Hari ini, residivis kasus penipuan terdakwa, Herry Beng Koestanto dituntut pidana selama 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dihadapan Majelis Hakim, Bambang Nurcahyono, Jaksa Priyo Wicaksono menutut, terdakwa Herry Beng Koestanto, lantaran telah menipu perusahaan keuangan PT. Old Peak Finance Limited senilai USD 35 juta atau setara Rp500 miliar.

“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Herry Beng Koestanto, bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Jaksa, Senin (28/6/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan kerugian yang dialami pihak korban PT. Old Peak Finance Limited sangat besar dan terdakwa merupakan residivis dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Terdakwa Herry Beng Koestanto merupakan pemilik perusahaan PT. Permata Energy Resources Group yang terbukti melakukan penipuan kepada korban PT. Old Peak Finance Limited yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai FebruarI 2012,” jelas Jaksa.

Terdakwa, sambung Jaksa, cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali. Bahkan terdakwa tahun 2016 pernah dihukum Mahkamah Agung (MA), karena kasus penipuan penggelapan sebesar Rp53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong.

Dijelaskan Jaksa, perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2011, dimana korban PT. Old Peak Finance Limited diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank CIMB yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank CIMB cair.

“Ketika pinjaman bank CIMB sudah ada yang cair, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh saksi korban Putra Masagung sebagai Direktur Old Peak Finance dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Bahkan, terdakwa tidak mau terbuka dan mengaku kemana dipergunakan uang sebanyak itu yang diterima dari korban. Padahal, semua uang masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa diluar negeri sebesar lebih dari USD 35 juta atau Rp500 miliar.

“Bahkan, penyidik sempat kesulitan untuk memeriksa dan memanggil terdakwa dalam proses penyidikan. Diduga terdakwa akan melarikan diri keluar negeri, karena memiliki aset dan property, termasuk di negara Singapura.

“Perbuatan terdakwa, Herry Beng Koestanto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP yakni penipuan,” pungkasnya.

Sidang virtual dan terbuka untuk umum akan dilanjutkan pada Senin 5 Juli 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB