Hartono Gelar Perkara Hasilkan Rekomendasi Pemanggilan Instansi Terkait

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sengkarut penguasaan lahan secara ilegal yang diduga dilakukan RH selaku Direktur PT. Griya Sukamanah Permai (GSP), kini mulai menemui titik terang. Pasalnya, pihak Bareskrim Mabes Polri, telah menggelar uji perkara dihadapan Tim Penyidik dari Polda Banten, kuasa hukum PT. Bumi Mahkota Pesona (PT. BMP), Hartono Tanuwidjaja maupun kuasa hukum terlapor PT. GSP, Budi Widarto pada, Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum PT. BMP, Hartono Tanuwidjaja mengatakan, dalam rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya, tidak ada korelasi antara Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 1956 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: 377 atas nama pelapor Hendro Kimanto Liang maupun terlapor, Reagen Honoris dan kawan-kawan.

Sementara, dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 1957 Pasal 1 menyebutkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Selain itu, sambung Hartono, masih dalam hasil gelar perkara juga direkomendasikan untuk melakukan upaya paksa pemanggilan instansi terkait guna mendalami izin lokasi, SPH, SHM Penganti, IMB PT. GSP.

“Poin terpentingnya adalah menaikan status hukum dari Penyelidikan menjadi Penyidikan,” tegas pengacara senior, Hartono, Rabu (16/6/2021).

Dijelaskan Hartono, kasus berpangkal PT. Banten Berlian Indonesia (PT. BBI), cq H. Ahmad Gozali dan H. Suharyo Suharsoyo bermaksud membeli bidang-bidang tanah milik PT. BMP milik, Hendro Kimanto Liang yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, sambung Hartono, diterbitkan lah Akta Kesepakatan Jual Beli antara PT. BBI dan PT. BMP untuk jangka waktu proses transaksi jual beli selama 6 bulan yang mengakibatkan terjadi dugaan pemalsuan SPH-SPH.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Awalnya, tercatat atas nama PT. BMP serta perubahan NJOP dari semula atas nama PT. BMP berubah keatas nama PT. GSP dan Suharsoyo,” ungkap Hartono.

Selanjutnya, kata Hartono, PT. BBI melalui H. Suharyo Suharyoso telah mentransfer panjar atau down payment sebesar Rp5 miliar pada 3 April 2020 dan penjual (cq PT. BMP), telah menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah yang berupa SPH-SPH dari PT. BMP kepada Notaris, M. Abror SH MKn.

Ternyata, tambah Hartono, setelah waktu yang disepakati selama 6 bulan PT. BBI tidak melanjutkan transaksi akan tetapi malah menyerahkan uang panjar kedua diluar kesepakatan sebesar Rp5 miliar.

“Sehingga PT. BMP melayangkan surat undangan dan somasi kepada PT. BBI dan menyatakan bahwa PT. BMP akan menarik kembali surat-surat SPH dari pihak Notaris dan menegaskan bahwa uang panjar yang telah dibayarkan menjadi hangus,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB