BERITA JAKARTA – Sengkarut penguasaan lahan secara ilegal yang diduga dilakukan RH selaku Direktur PT. Griya Sukamanah Permai (GSP), kini mulai menemui titik terang. Pasalnya, pihak Bareskrim Mabes Polri, telah menggelar uji perkara dihadapan Tim Penyidik dari Polda Banten, kuasa hukum PT. Bumi Mahkota Pesona (PT. BMP), Hartono Tanuwidjaja maupun kuasa hukum terlapor PT. GSP, Budi Widarto pada, Jumat 11 Juni 2021 lalu.
Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum PT. BMP, Hartono Tanuwidjaja mengatakan, dalam rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya, tidak ada korelasi antara Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 1956 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: 377 atas nama pelapor Hendro Kimanto Liang maupun terlapor, Reagen Honoris dan kawan-kawan.
Sementara, dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 1957 Pasal 1 menyebutkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”
Selain itu, sambung Hartono, masih dalam hasil gelar perkara juga direkomendasikan untuk melakukan upaya paksa pemanggilan instansi terkait guna mendalami izin lokasi, SPH, SHM Penganti, IMB PT. GSP.
“Poin terpentingnya adalah menaikan status hukum dari Penyelidikan menjadi Penyidikan,” tegas pengacara senior, Hartono, Rabu (16/6/2021).
Dijelaskan Hartono, kasus berpangkal PT. Banten Berlian Indonesia (PT. BBI), cq H. Ahmad Gozali dan H. Suharyo Suharsoyo bermaksud membeli bidang-bidang tanah milik PT. BMP milik, Hendro Kimanto Liang yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, sambung Hartono, diterbitkan lah Akta Kesepakatan Jual Beli antara PT. BBI dan PT. BMP untuk jangka waktu proses transaksi jual beli selama 6 bulan yang mengakibatkan terjadi dugaan pemalsuan SPH-SPH.
“Awalnya, tercatat atas nama PT. BMP serta perubahan NJOP dari semula atas nama PT. BMP berubah keatas nama PT. GSP dan Suharsoyo,” ungkap Hartono.
Selanjutnya, kata Hartono, PT. BBI melalui H. Suharyo Suharyoso telah mentransfer panjar atau down payment sebesar Rp5 miliar pada 3 April 2020 dan penjual (cq PT. BMP), telah menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah yang berupa SPH-SPH dari PT. BMP kepada Notaris, M. Abror SH MKn.
Ternyata, tambah Hartono, setelah waktu yang disepakati selama 6 bulan PT. BBI tidak melanjutkan transaksi akan tetapi malah menyerahkan uang panjar kedua diluar kesepakatan sebesar Rp5 miliar.
“Sehingga PT. BMP melayangkan surat undangan dan somasi kepada PT. BBI dan menyatakan bahwa PT. BMP akan menarik kembali surat-surat SPH dari pihak Notaris dan menegaskan bahwa uang panjar yang telah dibayarkan menjadi hangus,” pungkasnya. (Sofyan)