BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp1,3 miliar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jefry Djoharam divonis selama 2 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto, menyatakan yang membertakkan terdakwa telah menikmati hasil penipuan dan masih menjadi anggota Polri aktif. Hal meringankan, terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui semua perbuatannya.
“Terdakwa anggota Polri aktif, terbukti menipu korban Naura Maringka dan menikmati hasil penipuan. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap Hakim Bambang Sucipto, Senin (14/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas vonis tersebut, Naura Maringka selaku korban penipuan AKP Jefry Djoharam akan mengajukan upaya hukum Banding. Dengan pertimbangan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sebanding dengan kerugian yang telah dialaminya.
“Kami akan mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim. Dengan pertimbangan kerugian yang kami alami masih jauh dari keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut pidana selama 3 tahun terhadap, AKP Jefry Djoharam.
Saat melakukan aksi penipuan, dirinya tengah bertugas di Polres Jakarta Selatan dan disinyalir, AKP Jefry Djoharam belum menjalankan sidang etik profesi.
Jaksa Yerich mengungkapkan dalam surat tuntutannya, Jefry Moharam, terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Naura Maringka sebesar Rp1,3 miliar.
“Memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Jefry Moharam selama tiga tahun penjara,” ucap Jaksa Yerich dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto.
Dalam tuntutan Jaksa, Yerich Mohda Sinaga menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Sofyan)