Terbukti Menipu AKP Jefry Djoharam Divonis 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp1,3 miliar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jefry Djoharam divonis selama 2 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto, menyatakan yang membertakkan terdakwa telah menikmati hasil penipuan dan masih menjadi anggota Polri aktif. Hal meringankan, terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui semua perbuatannya.

“Terdakwa anggota Polri aktif, terbukti menipu korban Naura Maringka dan menikmati hasil penipuan. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap Hakim Bambang Sucipto, Senin (14/6/2021).

Atas vonis tersebut, Naura Maringka selaku korban penipuan AKP Jefry Djoharam akan mengajukan upaya hukum Banding. Dengan pertimbangan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sebanding dengan kerugian yang telah dialaminya.

“Kami akan mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim. Dengan pertimbangan kerugian yang kami alami masih jauh dari keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut pidana selama 3 tahun terhadap, AKP Jefry Djoharam.

Saat melakukan aksi penipuan, dirinya tengah bertugas di Polres Jakarta Selatan dan disinyalir, AKP Jefry Djoharam belum menjalankan sidang etik profesi.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Jaksa Yerich mengungkapkan dalam surat tuntutannya, Jefry Moharam, terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Naura Maringka sebesar Rp1,3 miliar.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Jefry Moharam selama tiga tahun penjara,” ucap Jaksa Yerich dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto.

Dalam tuntutan Jaksa, Yerich Mohda Sinaga menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB