Kasi Pidum Kejari Jakpus: Tidak Ada Perbedaan Dalam Surat Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir kembali membuka persidangan dugaan pemalsuan surat terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).

Sebelumnya, sidang sempat ditunda Majelis Hakim, karena ada kekeliruan redaksional pada dakwaan Jaksa yang tengah dibacakan diruang persidangan pada Rabu 9 Juni 2021 kemarin.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan, surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim pada hakikatnya telah dikroscek di depan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kuasa Hukum terdakwa menerima tanpa mengajukan esepsi. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara dakwaan Jaksa dengan dakwaan yang ada pada Majelis Hakim,” kata Nur kepada Matafakta.com, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga :  Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Perbedaannya, sambung Nur adalah besar huruf dan penomoran dalam dakwaan yang ada pada Jaksa lebih besar dibandingkan dengan yang ada di dakwaan Majelis Hakim maupun Kuasa Hukum terdakwa.

“Sehingga untuk menyamakan besarnya huruf dan penomoran dalam dakwaan yang ada pada Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan,” tandas Nur singkat dalam klarifikasinya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir menunda persidangan saat Jaksa tengah membacakan dakwaan terhadap terdakwa dugaan pemalsuan surat, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui.

Baca Juga :  Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Setelah diteliti Jaksa, dihadapan Majelis Hakim serta Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, “Mohon maaf bu memang ada kesalahan redaksional,” aku Jaksa dengan wajah malu dihadapan Majelis Hakim.

Keadaan itu, Majelis Hakim pun menghentikan jalannya persidangan yang dilanjutkan esok hari, untuk memberi kesempatan Tim JPU memperbaiki redaksional surat dakwaan.

“Sidang kami ditunda esok hari agar Jaksa memperbaiki surat dakwaannya,” tutup Majelis Hakim yang berlangsung secara daring menggunakan teknologi vicon tersebut.

Untuk diketahui Terdakwa Sie Ling diajukan ke persidangan terkait dugaan pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB