BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir kembali membuka persidangan dugaan pemalsuan surat terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).
Sebelumnya, sidang sempat ditunda Majelis Hakim, karena ada kekeliruan redaksional pada dakwaan Jaksa yang tengah dibacakan diruang persidangan pada Rabu 9 Juni 2021 kemarin.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan, surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim pada hakikatnya telah dikroscek di depan persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kuasa Hukum terdakwa menerima tanpa mengajukan esepsi. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara dakwaan Jaksa dengan dakwaan yang ada pada Majelis Hakim,” kata Nur kepada Matafakta.com, Jumat (11/6/2021).
Perbedaannya, sambung Nur adalah besar huruf dan penomoran dalam dakwaan yang ada pada Jaksa lebih besar dibandingkan dengan yang ada di dakwaan Majelis Hakim maupun Kuasa Hukum terdakwa.
“Sehingga untuk menyamakan besarnya huruf dan penomoran dalam dakwaan yang ada pada Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan,” tandas Nur singkat dalam klarifikasinya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir menunda persidangan saat Jaksa tengah membacakan dakwaan terhadap terdakwa dugaan pemalsuan surat, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui.
Setelah diteliti Jaksa, dihadapan Majelis Hakim serta Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, “Mohon maaf bu memang ada kesalahan redaksional,” aku Jaksa dengan wajah malu dihadapan Majelis Hakim.
Keadaan itu, Majelis Hakim pun menghentikan jalannya persidangan yang dilanjutkan esok hari, untuk memberi kesempatan Tim JPU memperbaiki redaksional surat dakwaan.
“Sidang kami ditunda esok hari agar Jaksa memperbaiki surat dakwaannya,” tutup Majelis Hakim yang berlangsung secara daring menggunakan teknologi vicon tersebut.
Untuk diketahui Terdakwa Sie Ling diajukan ke persidangan terkait dugaan pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). (Sofyan)