Kasi Pidum Kejari Jakpus: Tidak Ada Perbedaan Dalam Surat Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir kembali membuka persidangan dugaan pemalsuan surat terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).

Sebelumnya, sidang sempat ditunda Majelis Hakim, karena ada kekeliruan redaksional pada dakwaan Jaksa yang tengah dibacakan diruang persidangan pada Rabu 9 Juni 2021 kemarin.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan, surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim pada hakikatnya telah dikroscek di depan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kuasa Hukum terdakwa menerima tanpa mengajukan esepsi. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara dakwaan Jaksa dengan dakwaan yang ada pada Majelis Hakim,” kata Nur kepada Matafakta.com, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Perbedaannya, sambung Nur adalah besar huruf dan penomoran dalam dakwaan yang ada pada Jaksa lebih besar dibandingkan dengan yang ada di dakwaan Majelis Hakim maupun Kuasa Hukum terdakwa.

“Sehingga untuk menyamakan besarnya huruf dan penomoran dalam dakwaan yang ada pada Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan,” tandas Nur singkat dalam klarifikasinya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir menunda persidangan saat Jaksa tengah membacakan dakwaan terhadap terdakwa dugaan pemalsuan surat, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Setelah diteliti Jaksa, dihadapan Majelis Hakim serta Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, “Mohon maaf bu memang ada kesalahan redaksional,” aku Jaksa dengan wajah malu dihadapan Majelis Hakim.

Keadaan itu, Majelis Hakim pun menghentikan jalannya persidangan yang dilanjutkan esok hari, untuk memberi kesempatan Tim JPU memperbaiki redaksional surat dakwaan.

“Sidang kami ditunda esok hari agar Jaksa memperbaiki surat dakwaannya,” tutup Majelis Hakim yang berlangsung secara daring menggunakan teknologi vicon tersebut.

Untuk diketahui Terdakwa Sie Ling diajukan ke persidangan terkait dugaan pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB