BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai Korps Adhyaksa dibawah komando Jaksa Agung ST. Burhanuddin, sangat tidak profesional dalam hal membuat surat dakwaan.
“Ini bukti ketidakprofesionalan Jaksa karena tidak dapat menenuhi kewajibannya menghadirkan surat dakwaan pada waktunya disidangkan,” ujarnya Fickar menanggapi Matafakta.com atas kekeliruan dakwaan Jaksa, Kamis (10/6/2021).
Fickar pun meminta kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para Tim Jaksa yang menyidangkan kasus dugaan pemalsuan surat tersebut yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa terjadi diruang persidangan PN Jakarta Pusat akan merusak citra Kejaksaan yang kini tengah semangat menelisik kasus mega korupsi PT. Asabri maupun korporasi Asuransi Jiwasraya tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir, menghentikan jalannya persidangan pada saat Jaksa masih membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui yang terjerat dugaan pemalsuan.
Pasalnya, Mejelis Hakim R. Bernadette Samosir bingung, karena isi surat dakwaan yang tengah dibacakan Jaksa ada perbedaan dengan yang dipegang Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim menghentikan jalannya persidangan.
“Stop dulu Jaksa. Ini kenapa redaksional surat dakwaan berbeda dengan yang ada pada kami,” tanya Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir, Rabu (9/6/21) kemarin sore.
Ketua Majelis Hakim, langsung memanggi salah satu dari anggota Tim Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui, untuk diperlihatkan surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim dan JPU. (Sofyan)