Pakar Hukum Minta Jaksa Agung Evaluasi Jaksa Keliru Buat Dakwaan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai Korps Adhyaksa dibawah komando Jaksa Agung ST. Burhanuddin, sangat tidak profesional dalam hal membuat surat dakwaan.

“Ini bukti ketidakprofesionalan Jaksa karena tidak dapat menenuhi kewajibannya menghadirkan surat dakwaan pada waktunya disidangkan,” ujarnya Fickar menanggapi Matafakta.com atas kekeliruan dakwaan Jaksa, Kamis (10/6/2021).

Fickar pun meminta kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para Tim Jaksa yang menyidangkan kasus dugaan pemalsuan surat tersebut yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Apa terjadi diruang persidangan PN Jakarta Pusat akan merusak citra Kejaksaan yang kini tengah semangat menelisik kasus mega korupsi PT. Asabri maupun korporasi Asuransi Jiwasraya tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir, menghentikan jalannya persidangan pada saat Jaksa masih membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui yang terjerat dugaan pemalsuan.

Pasalnya, Mejelis Hakim R. Bernadette Samosir bingung, karena isi surat dakwaan yang tengah dibacakan Jaksa ada perbedaan dengan yang dipegang Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim menghentikan jalannya persidangan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Stop dulu Jaksa. Ini kenapa redaksional surat dakwaan berbeda dengan yang ada pada kami,” tanya Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir, Rabu (9/6/21) kemarin sore.

Ketua Majelis Hakim, langsung memanggi salah satu dari anggota Tim Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui, untuk diperlihatkan surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim dan JPU. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB