BERITA JAKARTA – Ada yang unik dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan surat terhadap terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021) kemarin.
Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir langsung menunda persidangan saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tengah asyik membacakan surat dakwaan terhadap, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui.
Usut punya usut, ternyata penundaan persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu disebabkan susunan redaksional Tim Jaksa berbeda dengan surat dakwaan yang diterima Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Stop dulu Jaksa. Ini kenapa redaksional surat dakwaan berbeda dengan yang ada pada kami,” tanya Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir.
Ketua Majelis Hakim, langsung memanggi salah satu dari Tim Jaksa dan kuasa hukum terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui, untuk diperlihatkan surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim dan Jaksa memang ada perbedaan.
Setelah diteliti Jaksa dihadapan Majelis Hakim serta Kuasa Hukum terdakwa dan mengatakan “Mohon maaf memang ada kesalahan redaksional,” aku Jaksa dengan wajah malu dihadapan Majelis Hakim.
Sehingga, Majelis Hakim pun menghentikan jalannya persidangan untuk dilanjutkan esok hari guna memberikan kesempatan Tim Jaksa memperbaiki redaksional surat dakwaannya.
“Sidang kami ditunda esok hari agar Jaksa memperbaiki surat dakwaan,” tutup Hakim yang berlangsung secara daring menggunakan teknologi Vicon.
Untuk diketahui, terdakwa Sie Ling diajukan ke persidangan terkait dugaan pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). (Sofyan)