Keliru Buat Dakwaan, Majelis Hakim PN Pusat Tunda Sidang Pemalsuan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Ada yang unik dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan surat terhadap terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021) kemarin.

Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir langsung menunda persidangan saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tengah asyik membacakan surat dakwaan terhadap, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui.

Usut punya usut, ternyata penundaan persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu disebabkan susunan redaksional Tim Jaksa berbeda dengan surat dakwaan yang diterima Majelis Hakim.

“Stop dulu Jaksa. Ini kenapa redaksional surat dakwaan berbeda dengan yang ada pada kami,” tanya Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir.

Ketua Majelis Hakim, langsung memanggi salah satu dari Tim Jaksa dan kuasa hukum terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui, untuk diperlihatkan surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim dan Jaksa memang ada perbedaan.

Setelah diteliti Jaksa dihadapan Majelis Hakim serta Kuasa Hukum terdakwa dan mengatakan “Mohon maaf memang ada kesalahan redaksional,” aku Jaksa dengan wajah malu dihadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Sehingga, Majelis Hakim pun menghentikan jalannya persidangan untuk dilanjutkan esok hari guna memberikan kesempatan Tim Jaksa memperbaiki redaksional surat dakwaannya.

“Sidang kami ditunda esok hari agar Jaksa memperbaiki surat dakwaan,” tutup Hakim yang berlangsung secara daring menggunakan teknologi Vicon.

Untuk diketahui, terdakwa Sie Ling diajukan ke persidangan terkait dugaan pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB