Keliru Buat Dakwaan, Majelis Hakim PN Pusat Tunda Sidang Pemalsuan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Ada yang unik dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan surat terhadap terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021) kemarin.

Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir langsung menunda persidangan saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tengah asyik membacakan surat dakwaan terhadap, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui.

Usut punya usut, ternyata penundaan persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu disebabkan susunan redaksional Tim Jaksa berbeda dengan surat dakwaan yang diterima Majelis Hakim.

“Stop dulu Jaksa. Ini kenapa redaksional surat dakwaan berbeda dengan yang ada pada kami,” tanya Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir.

Ketua Majelis Hakim, langsung memanggi salah satu dari Tim Jaksa dan kuasa hukum terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui, untuk diperlihatkan surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim dan Jaksa memang ada perbedaan.

Setelah diteliti Jaksa dihadapan Majelis Hakim serta Kuasa Hukum terdakwa dan mengatakan “Mohon maaf memang ada kesalahan redaksional,” aku Jaksa dengan wajah malu dihadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Sehingga, Majelis Hakim pun menghentikan jalannya persidangan untuk dilanjutkan esok hari guna memberikan kesempatan Tim Jaksa memperbaiki redaksional surat dakwaannya.

“Sidang kami ditunda esok hari agar Jaksa memperbaiki surat dakwaan,” tutup Hakim yang berlangsung secara daring menggunakan teknologi Vicon.

Untuk diketahui, terdakwa Sie Ling diajukan ke persidangan terkait dugaan pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB