Berantas Korupsi, Program “KOPI” Kejari Tobasa Pertama di Indonesia

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TOBASA – Maraknya dugaan penyimpangan dana anggaran yang dilakukan pemangku kebijakan, membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa), tergerak untuk menyosialisasikan peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Pendopo Kantor Bupati Toba.

Dalam sosialisasi itu juga diperkenalkan program baru yakni Kotak Pintar atau “KOPI” bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Dinas (Kadis) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat Desa.

Maksud dan tujuan program tersebut untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan pengaduan dan sosialisasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Baringin Pasaribu menekankan kegiatan ini untuk memberikan penerangan hukum kepada para ASN, OPD hingga tingkat Desa dalam mencegah korupsi.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Pencegahan korupsi sangat penting dan apabila tidak bisa dihindari, jangan salahkan Kasipidsus akan menindak,” ujarnya, Kamis (10/6/2021) sore.

Menurutnya program “KOPI” akan diletakkan di 16 Kantor Kecamatan dengan tujuan agar masyarakat Desa yang terpencil bisa bertanya, melapor atau diskusi masalah hukum.

“Program KOPI akan diletakan di 16 Kantor Kecataman. Ini mungkin pertama kali di Indonesia,” tandasnya.

Tampil sebagai pembicara, Kasiintel, Gilbeth Sitindaon, Kasipidsus Richard Sembiring, didampingi Kacab Porsea Jeffri Simamora.

Sementara itu, Bupati Toba diwakili Wakil Bupati, Tonny Simanjuntak mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Sebab jajaran Pemerintah Kabupaten Toba, mulai dari OPD hingga tingkat Desa harus memiliki pemahaman terkait masalah hukum.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Kita perlu bersinergi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Hadirnya KOPI akan semakin mempermudah masyarakat melapor di Kantor Camat,” tegas Tonny.

Dia berharap program KOPI dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dalam upaya pencegahan korupsi demi mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba.

Hal senada dikatakan Setdakab Toba, Sudi Murphi Sitorus menambahkan, program Kotak Pintar atau KOPI ini akan berguna dan bermanfaat.

“Apabila ada masyarakat memberikan laporan melalui program KOPI agar dicantumkan identitas lengkap,” tandasnya.

Kegiatan peluncuran program Kotak Pintar atau KOPI dihadiri Kepala Inspektorat, para Kepala OPD, 16 Kecamatan dan pendamping Desa. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB