Jarnas TPPO Pantau Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Salah satu elite Partai Gerindra, Rahayu Saraswati ikut memantau perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami PU gadis remaja berusia 15 tahun yang dilakukan anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial AT (21).

Rahayu yang juga Ketua Jaringan Nasional Anti Tindah Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) mengaku, telah mendengar kondisi korban yang trauma akibat kekerasan seksual yang disertai dugaan pemaksaan prostitusi.

“Dari informasi yang saya dapatkan, dampak yang dialami korban PU adalah secara mental, fisik dan seksual, dimana korban sampai harus menjalani tindakan secara medis,” kata Rahayu dikutif dari laman Tribun, Rabu (2/6/2021) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahayu pun prihatin dengan upaya pelaku untuk berdamai dengan keluarga korban berupa tawaran pernikahan. Meski prihatin, Rahayu tidak kaget dengan adanya tawaran pernikahan dari tersangka pemerkosaan kepada korbannya.

“Kenapa saya tidak kaget? Karena hal itu, bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Terlalu sering, dengan harapan bisa menghindari stigma ataupun proses hukum kepada pelaku,” jelasnya.

Sebagai aktivis anti perdagangan orang, kami sering mendengar kesaksian para pendamping korban pemerkosaan di daerah-daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Ini hanya, semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi,” tegasnya.

Dikatakan Rahayu, pemerkosaan dalam hubungan berpacaran kerap terjadi namun sangat sulit dibuktikan secara hukum di negara seperti Indonesia. Padahal, kekerasan seksual bisa berbentuk banyak hal dalam hubungan, seperti intimidasi hingga pemaksaan.

“Rayuan seperti: ‘Kalau kamu sayang sama aku, kamu harusnya mau berhubungan intim denganku’ bukan hal yang aneh lagi,” ujar Rahayu.

Kejar Terduga Pelaku Lain

Sebagai informasi, AT telah ditetapkan polisi sebagai tersangka untuk kasus pemerkosaan. Akan tetapi, dugaan kasus TPPO masih dalam penyelidikan pihak Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut Rahayu, bukti psikologis, fisik dan kesaksian korban semestinya sudah cukup untuk mendorong aparat menegakkan keadilan terkait UU No.35 tahun 2014, tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan UU No.21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Karena itu, Rahayu beserta Yayasan Parinama Astha mendukung penjatuhan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka. Meski demikian, dia juga meminta aparat untuk menghukum pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat dalam pemaksaan prostitusi.

Sebab, sambung Rahayu, sebagaimana tertulis di UU, setiap orang yang berhubungan intim dengan anak dibawah usia 18 tahun adalah perbuatan pidana.

“Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jeratan hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku,” tegasnya.

Setiap dari mereka, lanjut Rahayu, berdasarkan Undang-Undang (UU) yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak dibawah usia 18 tahun dan tentunya melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual, sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak.

“Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak,” imbuhnya.

Rahayu menambahkan, bahwa dia dan Yayasan Parinama Astha akan terus mengawal proses kasus yang menimpa korban PU tersebut hingga tuntas dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan UU yang berlaku. (Edo)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB