Kejari Tobasa Sumut Berhasil Selamatkan Aset Negara Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sengketa kepemilikan lahan seluas 6000M2 yang berada di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, akhirnya dimenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Eveline Napitupulu dengan Hakim Anggota, Irene Sari F Sinaga dan Ariza Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Balige, sepakat menolak dalil yang diajukan pengugat, terkait perkara Nomor:64 Pdt.G/2020/PN.Blg yang diputuskan pada 24 Februari 2021 lalu.

“Putusannya adalah NO atau Ontvantelijke Verlaard (ditolak) dengan menghukum pihak penggugat membayar biaya perkara,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa, Baringin Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6/2021) siang.

Baringin biasa disapa, menuturkan pihaknya mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Tobasa selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan hukum terhadap aset milik Pemerintah setempat.

Untuk diketahui aset lahan yang dimenangkan pihak Pemerintah Kabupaten Tobasa jika dinominalkan sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa.

Selain itu, Kejari Tobasa juga kembali memenangkan perkara perdata dengan No.75.Pdt.G/2020/PN.Blg pada 2 September 2020. Gugatan itu, dilakukan Pahala Sirait dan Ramsion Berutu selaku pihak penggugat.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tobasa pihak tergugat I, Camat Kecamatan Ajibata sebagai turut tergugat II dan Kepala Desa Pardamean Sibisa sebagai turut tergugat III.

Dimana putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eveline Napitupulu dengan Hakim Anggota, Irene Sari F Sinaga dan Ariza Ginting menyatakan, gugatan ditolak pada 2 Juli 2021 dan Majelis Hakim memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.

“Sehingga Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sebagai Jaksa Pengacara Negara, berhasil menyelamatkan aset milik negara sebesar Rp5 miliar,” pungkas Baringin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB