Kejari Tobasa Sumut Berhasil Selamatkan Aset Negara Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sengketa kepemilikan lahan seluas 6000M2 yang berada di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, akhirnya dimenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Eveline Napitupulu dengan Hakim Anggota, Irene Sari F Sinaga dan Ariza Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Balige, sepakat menolak dalil yang diajukan pengugat, terkait perkara Nomor:64 Pdt.G/2020/PN.Blg yang diputuskan pada 24 Februari 2021 lalu.

“Putusannya adalah NO atau Ontvantelijke Verlaard (ditolak) dengan menghukum pihak penggugat membayar biaya perkara,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa, Baringin Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6/2021) siang.

Baringin biasa disapa, menuturkan pihaknya mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Tobasa selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan hukum terhadap aset milik Pemerintah setempat.

Untuk diketahui aset lahan yang dimenangkan pihak Pemerintah Kabupaten Tobasa jika dinominalkan sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa.

Selain itu, Kejari Tobasa juga kembali memenangkan perkara perdata dengan No.75.Pdt.G/2020/PN.Blg pada 2 September 2020. Gugatan itu, dilakukan Pahala Sirait dan Ramsion Berutu selaku pihak penggugat.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tobasa pihak tergugat I, Camat Kecamatan Ajibata sebagai turut tergugat II dan Kepala Desa Pardamean Sibisa sebagai turut tergugat III.

Dimana putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eveline Napitupulu dengan Hakim Anggota, Irene Sari F Sinaga dan Ariza Ginting menyatakan, gugatan ditolak pada 2 Juli 2021 dan Majelis Hakim memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.

“Sehingga Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sebagai Jaksa Pengacara Negara, berhasil menyelamatkan aset milik negara sebesar Rp5 miliar,” pungkas Baringin. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB