Syafrudin: Taat Aturan Kunci Golkar Terus Berkarya di Kota Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kader Golkar Kota Bekasi: Syafrudin, SIP

Kader Golkar Kota Bekasi: Syafrudin, SIP

BERITA BEKASI – Pertengahan tahun ini, DPD Partai Golkar Kota Bekasi akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V. Kegiatan Musda ini, menjadi tahapan penting bagi Partai Golkar Kota Bekasi, dalam mempersiapkan diri bagi para kadernya untuk memenangkan Pemilu 2024 mendatang. Hal itu, dikatakan, Syafrudin salah satu kader setia Partai Golkar Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Musda ke-V Partai Golkar di Kota Bekasi ini sangat penting, karena harus menentukan kader terbaiknya menjadi Ketua DPD melanjutkan kepemimpinan Rahmat Effendi yang sudah 3 kali memimpin Partai dan 2 kali menjadi Walikota Bekasi, dengan segudang prestasi yang sangat membanggakan Partai dan warga Kota Bekasi,” terang Syarudin kepada Matafakta.com, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Syafrudin, dalam menentukan dan mendapatkan kepemimpinan Partai Golkar Kota Bekasi selanjutnya, tentu saja harus sesuai dengan tata aturan yang berlaku diinternal Partai Golkar. Sangat penting syarat kualitas, kuantitas, akuntabilitas dan elektabilitasnya, karena akan berhadapan langsung dengan Pemilu 2024.

“Persyaratan awal, sesuai dengan ART Partai Golkar Pasal 18 ayat (5) dan Juklak 2 Tahun 2020 Pasal 49 ayat (1) poin A angka huruf (c) berbunyi, bakal calon dinyatakan sah apabila memenuhi 10 syarat,” jelas Syafrudin.

Diantara aspek penting, sambung Syafrudin, persyaratannya yaitu pernah menjadi pengurus Partai, baik setingkat atau setingkat diatas atau dibawah atau organ pendiri atau didirikan, berpendidikan minimal S1 (Strata 1) atau sederajat dan memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT).

“Tak kalah penting adalah, memiliki kapabilitas dan akseptabilitas serta berdomisili di wilayah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan,” jelas Syafrudin lagi.

Dikatakan Syfarudin, penting untuk dicermati beberapa syarat tersebut diatas. Syarat pendidikan, prestasi dan domisili menjadi fundamental kapabilitas dan akseptabilitas seorang Ketua Partai Golkar di Kota Bekasi.

“Pendidikan yang selama beberapa tahun belakangan ini, diawal kepemimpinan Kedua Presiden Joko Widodo, begitu kuat pembenahan sistim maupun tata kelola kependidikan, panitia Musda ke-V tanpa harus dinyatakan harus pun menjadi kewajiban panitia memastikan para bakal Calon Ketua DPD memiliki kecakapan dan keabsahan syarat pendidikan,” ungkapnya.

Prestasi seorang bakal calon Ketua DPD, sangat penting pula sebagai pijakan peningkatan kerja mesin Partai. Prestasinya bukan sekedar kepedulian sosial, akan tetapi lebih kepada keunggulan dalam setiap even pemilu, posisi struktur organisasi sosial kemasyarakatan sebagai upaya basis penguatan kader.

Kemudian syarat domisili, secara langsung atau tidak, Partai Golkar sangat menjunjung kearifan lokal. Pada dasarnya Partai Golkar tidak ingin menjadi Partai yang lupa dengan kader terbaiknya yang ada di masing-masing daerah. Bakalan calon Ketua DPD yang lahir dan berkembang sangat baik di masyarakat maupun kepartaian.

Banyak pandangan, tambah Syafrudin, bahwa publik itu salah satu aspek penting, karena masyarakat secara umum, terutama akar rumput dan milenialis familiar terhadap bakal calon dan Ketua Partai. Sehingga mesin Partai, tidak perlu bersusah payah mensosialisasikan profil seorang bakal calon atau seorang Ketua Partai politik.

“Fase mensosialisasikan itu digunakan untuk kreatifitas strategis lainnya yang justru akan memperkuat basis Partai Golkar kedepan,” pungkasnya. (Edo/Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB