BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang diduga melakukan pemerasan terhadap terperiksa dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT. ABI), dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian maupun pidana.
“Bisa dituntut secara administratif kepegawaian dan juga bisa dituntut pidana sebagai pemerasan,” ujar Abdul Fickar Hadjar menanggapi Matafakta.com, Sabtu (5/6/2021) malam.
Saat ditanya mengenai fungsi Satuan Tugas (Satgas) 53 yang telah dilantik Jaksa Agung, ST Baharuddin hanya berkomentar singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau mau bersih, benahi dulu internalnya. Ini masalah jeruk makan jeruk,” ujar Fickar sapaan akrabya singkat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akan kesulitan membersihkan oknum-oknum Jaksa yang kerap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.
“Ya mestinya ditertibkan itu jaksa-jaksa yang nakal dan suka meras. Tapi susah itu sama dengan jeruk makan jeruk,” ulas Fickar mengakhiri.
Perlu diketahui pembentukan Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap prilaku oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan.
Prilaku yang dimaksud melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa.
Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.
Selanjutnya, telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.
Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada respon dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan pemerasan yang terjadi di Kejari Surabaya, Jawa Timur. (Sofyan)
BeritaEkspres Group