Mantan Penasehat KPK Minta Kejati Jatim Supervisi Dugaan Korupsi BNI Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan sebaiknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mengambil alih kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit BNI ke PT. Atlantic Bumi Indo (PT. ABI) senilai puluhan miliar tersebut.

“Harusnya, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut diambil alih Kejati Jatim, jangan lagi di Kejari Surabaya,” katanya menanggapi Matafakta.com, Kamis (3/6/2021).

Dikatakan Abdullah, dalam waktu yang sama, KPK juga bisa melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), terhadap dugaan makelar kasus yang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur.

“Jika benar kabar, maka saran saya, Kejati Jatim menangani kasus tersebut. Pada waktu yang sama, KPK juga bisa melakukan kegiatan pulbaket terhadap dugaan terjadinya makelar kasus di Kejari Surabaya,” tungkasnya.

Ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto berlanjutnya pemeriksaan perkara dugaan korupsi penyimpangan kredit yang disalurkan Bank BNI Cabang Surabaya kepada PT. ABI menyusul menyeruaknya kabar ke public bahwa perkara tersebut dipeti’eskan.

Indikasi itu bermula dari pernyataan Jaksa pemeriksan perkara FE. Rachman yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menangani kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit BNI Cabang Surabaya ke PT. ABI senilai puluhan miliar tersebut.

“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” kata Jaksa FE. Rachman melalui sambungan telepon selullarnya ketika dikonfirmasi pada Senin 24 Mei2021 lalu untuk mencari kebenaran dari informasi sumber media yang didapat terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Sumber juga mengungkap bahwa dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi BNI dan PT. ABI tersebut, Jaksa FE. Rachman yang bertugas di Kejari Surabaya disinyalir ‘pasang badan’ dan menjamin perkaranya tidak akan kembali disidik atau berlanjut.

“Karir saya sebagai jaminannya kalau perkara ini naik lagi,” aku sumber mengutip perkataan oknum Jaksa Kejari Kota Surabaya yang menangani kasus tersebut yang memberikan informasi.

Sebagai pengganti perkara, sumber juga mengungkapkan, bahwa penyidik Kejari Surabaya, meminta pihak Bank BNI Surabaya agar memberikan perkara korupsi lain yang kerugian negaranya lebih besar sebagai penganti perkara BNI dan PT. ABI.

“Malah oknum Jaksa minta dicarikan pengganti kasus korupsi BNI dan PT. ABI dengan perkara korupsi lain yang nilai kerugian negaranya lebih besar,” tutup sumber.

Diduga kasus korupsi PT. ABI yang melibatkan petinggi Bank BNI Cabang Surabaya itu lantaran dalam proses pengajuan pinjaman dana PT. ABI, menggunakan data-data palsu. Meski begitu, pimpinan BNI Surabaya, tetap menyetujui pemberian kredit kepada PT. ABI hingga negara mengalami kerugian yang mencapai puluhan miliar.

Atas permasalahan itu, pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya memindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Pihak Kejari Kota Surabaya pun, sempat memanggil petinggi Bank BNI Surabaya maupun pihak PT. ABI guna mengklarifikasi permasalahan hukumnya.

Kabar terbaru, dari hasil pertemuan “tertutup” antara Kasi Pidsus dan petinggi PT. ABI disinyalir yang bakal menjadi calon tersangka bukan lagi petinggi Bank BNI Surabaya dan Direksi PT. ABI, melainkan seorang “boneka” PT. ABI mengingat telah menggelontornya dugaan dana yang tidak sedikit ke oknum Jaksa Kejari Surabaya. (Indra/Sofyan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB