BERITA JAKARTA – Akhirnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat 3 tersangka. Terbaru, penyidik telah menyelesaikan berkas kasus dengan kerugian Rp196 miliar tersebut.
Dalam keterangannya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pada Jumat 4 Juni 2021 mendatang ke Kejaksaan. Berkas itu, merupakan hasil dari tindak lanjut 15 laporan polisi.
“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirimkan pada Jumat mendatang ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat kabar tersebut, Advokat Alvin Lim sekaligus Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, menyambut positif dan apresiasi kabar baik dari Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Brigjen Helmi Santika terkait rencana pelimpahan berkas perkara KSP Indosurya,” kata Alvin.
Rencana pelimpahan, sambung Alvin, membuktikan bahwa komitmen Polri khususnya Tippideksus kepada pelapor pidana yang membutuhkan kepastian hukum. Semua rekanan Advokat LQ Indonesia Law Firm para korban dan masyarakat sangat apresiasi kabar positive ini.
“Asas kepastian hukum masih berjalan di Polri dan aturan KUHAP atau hukum formiil. Polri, sebagai salah satu aparat penegak hukum dan mitra Advokat akan terus dipercaya masyarakat,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan para nasabah korban investasi bodong KSP Indosurya diantaranya, AN, D, HK, VS dan M mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri bahwa hasil laporan polisi mereka akan segera dilimpah ke Kejaksaan.
“Terima kasih pak Brigjen Helmi dan seluruh jajaran Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri atas komitmen pelimpahan berkas. Mohon agar kedepannya petunjuk Jaksa dapat dilengkapi supaya berkas lekas P21 untuk segera disidangkan,” ujar AN.
Pelapor AN pun, memohon traking aset yang memungkinkan untuk disita guna Pengadilan dapat mengembalikan aset hasil Pidana Pencucian Uang serta pertimbangkan agar tersangka ditahan, karena syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.
“Karena penahanan wewenang penyidik, kami tidak akan memaksa, hanya mohon agar dipertimbangkan untuk nilai keadilan. Sekali lagi terima kasih kami ucapkan,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)