BERITA JAKARTA – Mengutip pernyataan ahli pidana idependen atau certified legal auditor, Dr. Robintan Sulaiman dalam tayangan Youtube “RSP Law Auditor” mengatakan, bahwa PKPU tidak dapat menghapus adanya tindak pidana.
“PKPU hasilnya ada dua bisa Pailit dan Homologasi atau yang biasa disebut Perdamaian,” kata Dr. Robintan Sulaiman.
Dijelaskannya, perdamaian bisa saja terjadi, tapi dengan satu catatan bahwa tindak pidana yang sudah terjadi dalam badan hukum (Koperasi-red), tidak sama sekali bisa menghapuskan pidananya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, pidananya tetap ada dan bisa diusut oleh penegak hukum,” jelas Dr. Robintan Sulaiman dalam tayangannya.
Dalam kesimpulannya, apapun hasil dari PKPU baik Pailit maupun Homologasi, di dalam azas hukum tidak ada tindakan-tindakan keperdataan yang bisa mengapus tindak pidana.
“Sehingga orang-orang yang merasa dirugikan itu, bisa mencari keadilan, tidak bisa ditutup dengan cara-cara Homologasi dan Pailit,” ulasnya.
Dia berpesan, aparat penegak hukum untuk tidak ragu menegakan keadilan sebab tidak ada pembenaran bahwa perdata dapat mengugurkan tindak pidana.
“Jadi penegak hukum tidak usah ragu, karena tidak ada azas yang mengatakan bahwa perdata bisa menghapus pidana,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sekaligus Pendiri, LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, pakar pidana manapun akan menyatakan hal yang sama terkait homologasi atau perdamaian kaitan PKPU.
“Selaku kuasa hukum pastinya tahu akan hal itu bahwa klasifikasi ranah pidana berbeda dengan ranah perdata. Bukan soal memprovokasi atau membuat kacau homologasi atau PKPU yang sudah diputuskan, tapi mendudukkan hukum pada relnya,” jelas Alvin, Rabu (2/6/2021).
Kenapa, sambung Alvin, proses pelaporan pidana korban ke Bareskrim Mabes Polri, sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya, Henry Surya menjadi tersangka satu tahun lebih, bersama dua orang tersangka lainnya. Namun, hingga kini berkasnya belum juga dilimpahkan.
“Ingat Pasal 110 ayat (1) KUHAP berbunyi, dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Kata wajib ini adalah sebuah keharusan,” jelas Alvin.
Sekali lagi, lanjut Alvin, kita bicara ranah pidana bukan bicara ganti rugi yang masuk dalam ranah perdata. Soal homologasi atau perdamaian kaitan dengan keputusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, tetang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU tidak menjadi alasan untuk melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Apalagi, dalam pernyataan Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmi Santika baru mau berkoordinasi buat melengkapi dan salah satu tersangka Henru Surya adanya keputusan baru yaitu terkait homoligasi PKPU lah apa kaitannya dengan itu,” sindir Alvin.
Sudah jelas, tambah Alvin, dalam hukum dan para pakar pidana mengatakan, tidak ada satu pun azas yang mengatakan bahwa perdata bisa menghapus pidana, karena dua hal itu ranah hukumnya berbeda. Alvin pun meminta, semua pihak, termasuk Bareskrim Mabes Polri kita dudukan hukum pada tempatnya.
“Tindak pidana yang sudah terjadi dalam badan hukum (Koperasi-red), tidak sama sekali bisa menghapuskan pidananya. Artinya, pidananya tetap ada dan bisa diusut penegak hukum. Satu permintaan kita segera limpahkan berkasnya ke Kejaksaan,” pungkas Alvin. (Sofyan/Indra)
BeritaEkspres Group