Kajari Surabaya Nyatakan Perkara Dugaan Korupsi Kredit BNI Berlanjut

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SURABAYA – Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memastikan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pencairan kredit dari BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT ABI) berlanjut.

Hal itu, ditegaskan Kepala Kejaksaan (Kejari) Surabaya, Anton Delianto, sekaligus membantah, bahwa penyidikan atas kasus tersebut tidak pernah dihentikan.

“Kasus tersebut masih terus berlanjut, tidak pernah dihentikan,” kata Anton lewat keterangan tertulis kepada awak media, Rabu (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Aspidsus Kejati Bali ini menjelaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. ABI.

Baca Juga :  Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Setelah menerima laporan tersebut, Kejari Surabaya langsung mengungkapkannya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-04/M.5.10/Fd.1/08/2020 pada 19 Agustus 2020.

Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Surabaya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian negara terkait pemberian kredit dari bank pelat merah tersebut kepada PT. ABI.

“Dengan adanya temuan itu, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak 4 November 2020. Hingga saat ini penanganan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Penegasan Anton selaku Kejari Surabaya berbeda dengan keterangan Jaksa FE. Rachman sebelumnya yang menyatakan bahwa, pihaknya tidak pernah menangani kasus dugaan korupsi pencairan kredit BNI ke PT. ABI.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Padahal, dengan jelas tertera dalam surat perintah penyidikan atau spindik Kajari Surabaya bernomor: print01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020, tercantum nama Jaksa FE Rachman sebagai Jaksa pemeriksa.

Spindik tersebut, ditandatangani Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Ari Prasetya Panca Atmaja pada 7 Desember 2020. Informasi terbaru, Kasie Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja pekan lalu disinyalir memanggil beberapa petinggi PT. ABI ke kantor Kejari Surabaya.

Diduga pemanggilan itu, menyusul terbongkarnya dugaan penghentian kasus korupsi PT. ABI kepada masyarakat terkait fasilitas pemberian kredit BNI Cabang, Surabaya yang diakui sudah dimulai sejak Agustus 2020 tahun lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB