Jhonson Purba: Jangan Kacaukan Hukum Dalam Kasus KSP Indosurya

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhonson Purba, SH, MH

Jhonson Purba, SH, MH

BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH ikut menanggapi polemik kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kembali menghangat. Pasalnya, tidak semua nasabah korban KSP Indosurya ikut atau menyepakati proses Homologasi atau Perdamaian PKPU yang diputuskan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

“Ya, kalau ada nasabah korban KSP Indosurya yang lebih memilih lapor pidananya itukan hak dia selaku korban. Massa pengacara korban malah dituding memprovokasi atau pengacau proses Perdamaian,” terang Jhonson, Rabu (2/6/2021).

Pendiri Law Firm Jhonson Purba & Partner ini mengatakan, sebaiknya semua pihak, termasuk kepolisian sudah sewayahnya mendudukan hukum pada tempatnya. Sebab, proses homologasi atau perdamaian PKPU itu bicara ganti kerugian ranahnya perdata tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Jadi, kalau tindakkan LQ Indonesia Law Firm itu dianggap memprovokasi dan bagi pihak yang terganggu lalu mencoba untuk mempengaruhi yang lain memberikan perlawanan ya justru itulah yang sesungguhnya provokator yang bisa membuat kekacauan hukum,” sindir Jhonson.

Akan menjadi kacau, sambung Jhonson, jika proses homologasi atau perdamaian PKPU itu dianggap sebagai penghampus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya Inti Cipta yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya.

“Kita yang berprofesi sebagai para lawyer tentunya juga tidak menginginkan kalau ada kekacauan pemahaman hukum hanya gara-gara kasus KSP Indosurya. Karena jelas ranah pidana berbeda dengan ranah perdata. Pakar manapun akan mengatakan hal yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jhonson Purba yang juga Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI) ini kembali menghimbau, semua pihak khususnya Bareskrim Mabes Polri mendudukan hukum pada tempatnya agar tidak terjadi kekacauan hukum terkait kasus KSP Indosurya.

“Kalau sudah jadi tersangka menurut KUHAP, maka berkas perkara tersangka wajib dilimpahkan untuk diproses secara hukum demi keadilan khususnya bagi para nasabah korban KSP Indosurya,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB