Kejari Surabaya Bantah Anak Buah Terima Suap Peti’eskan Perkara

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto tetap keukeuh membantah tudingan bawahannya yang diduga menerima dana suap sebesar Rp2 miliar dari PT. Atlantik Bumi Indo (PT. ABI) maupun Bank BNI Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Menurut sumber, pimpinan Kejari Surabaya, Kasi Pidsus maupun Jaksa FE. Rachman diduga menerima sejumlah dana operasional dari terperiksa jelang peralihan tahun 2020-2021.

Pemberi suap memberikan dana tersebut gegara tekanan mental yang diutarakan oknum Koprs Adhyaksa yang mengatakan bahwa perkara korupsi dugaan penyimpangan pemberian kredit kerja dari Bank BNI Cabang Surabaya telah teregister di Kejaksaan Agung.

“Dengan alasan untuk menghapus register perkara dibutuhkan pelumas, mereka meminta uang sejumlah 1 Miliar agar kasusnya bisa dihentikan,” ucap sumber kepada Matafakta.com, Selasa (1/6/2021).

Sehingga, petinggi Cabang Bank BNI Surabaya meluluskan permintaan oknum Jaksa tersebut pada Desember 2020 disalah satu ruang Jaksa Kejari Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat itu, para Jaksa sedang berkumpul diruangan dan pemberi suap pun datang dengan menyerahkan sejumlah dana dalam bentuk mata uang dollar Singapura dengan menggunakan tas tangan (hand bag) berwarna biru,” ungkapnya.

Tak cukup sampaai disitu, oknum Kasi Pidsus dan Jaksa FE. Rachman disinyalir kerap menjadikan para terperiksa sebagai Anjungan Tunai Mandiri alias ATM berjalan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Sampai akhirnya, terperiksa kini sudah meninggal dunia,” aku sumber dengan nada sedih menceritakan kejadian tersebut.

Dijelaskan sumber, sementara dana sebesar Rp200 juta untuk pemimpin Kejari Surabaya diantar langsung melalui orang suruhan PT. ABI.

Sayangnya, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto hingga berita ini tayang, belum merespons pertanyaan media terkait dugaan pemberian suap dari PT. ABI kepadanya.

“Jadi, sebenarnya total uang suap keseluruhannya itu, Rp2 Miliar dan Rp400 Juta selain alasan buat menghapus register perkara di Kejagung Rp1 Miliar yang diminta oknum Jaksa,” pungkasnya. (Sofyan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB