Kasipenkum Kejati Ogah Tanggapi Dugaan Korupsi BNI Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA SURABAYA – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, Fathur Rohman, enggan menanggapi perihal pemeriksaan terhadap oknum-oknum Jaksa di Kejari Surabaya oleh Jaksa Bidang Pengawasan Kejati Surabaya, Jawa Timur.

“Langsung aja konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Surabaya yang lebih tahu duduk perkaranya,” elak Fathur kepada Matafakta.com, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (31/5/2021) malam.

Kabar yang didapat, Kejati Surabaya, telah memanggil dan memeriksa para Jaksa yang menangani dugaan korupsi PT. Atlantik Bumi Indo (PT. ABI), terkait Pemberian Kredit Usaha Menengah BNI Cabang Surabaya yang mencapai puluhan miliar.

Informasi yang berkembang, Senin 24 Mei 2021, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, sibuk memanggil petinggi PT. ABI ke Kantor Kejari Surabaya yang terletak di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1.

Diduga, pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan kasus PT. ABI yang mencuat ke publik hingga soal upeti sebesar Rp2 miliar dalam bentuk mata uang asing, guna menghentikan proses perkara tersebut.

Mencuatnya kasus tersebut, lantaran Jaksa FE. Rachman yang bertugas di Kejari Kota Surabaya, menyatakan, tidak pernah menangani perkara penyimpangan Pemberian Kredit Usaha Menengah BNI Cabang Surabaya kepada PT. ABI.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Padahal, Jaksa FE. Rachman tertera sebagai Jaksa pemeriksa dalam Surat Perintah Penyidikan (spindik) Kajari Kota Surabaya bernomor print-01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tertanggal 4 November 2020 yang ditandatangani Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus, Ari Prasetya Panca Atmaja.

Terakhir, Kejari Kota Surabaya, Anton Delianto dan Kasie Intel, Khristiya Lutfiasandhi malah menyatakan, bahwa kasus tersebut, masih dalam tahap penyidikan yang berbanding terbalik dengan keterangan Jaksa FE. Rachman sebelumnya. (Sofyan)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB