Ayah Korban Kekerasan Seksual: Pelaku Niat Nikahi Modus Cari Keringanan

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ayah korban kekerasan seksual menuding niat pelaku Amri Tanjung alias AT (21) bersedia menikahkan korban PU (15) adalah modus untuk mencari keringanan dari jeratan hukum yang tengah menjerat anak salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.

“Kenapa saya bilang cuma modus atau mau mencari simpatik publik, karena selama ini, sejak pelaku dilaporkan pihak keluarga ataupun pengacara, tidak pernah berkomunikasi,” kata ayah korban DD kepada Matafakta.com, Senin (31/6/2021).

Nah sekarang, sambung DD, tiba-tiba setelah pelaku sudah diamankan polisi mulai lah ramai di media baik pengacara ataupun pelaku mau atau bersedia menikahkan korban PU.

“Jadi, ramainya itu hanya di media aja. Selama ini, mana pernah ada komunikasi dari pihak keluarga tersangka minimal menunjukan rasa simpatiknya terhadap korban anak saya,” sindirnya.

Terlihat jelas, lanjut DD, action tersangka dan pengacaranya mau menikahkan korban itu hanya tampak dipublik melalui media.

“Lebih baik saya menanggung dosa anak timbang harus menikahkan dengan pelaku. Korban sendiri juga menolak dengar pelaku niat mau nikahi,” ungkapnya.

DD pun berharap, pihak kepolisian Metro Bekasi Kota, tidak terpengaruh dengan segala upaya tersangka, termasuk statusnya sebagai anak salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi untuk mencari keringanan hukuman.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Ingat, Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bilang tidak ada pengecualian dalam penegakkan UU Perlindungan anak,” imbuhnya.

Kami, tambah DD, selaku pihak keluarga dan orang tua korban tidak mau memikirkan yang macam-macam apalagi soal pernikahan, kami hanya memikirkan hukum pelaku seberat-beratnya sesuai UU Perlindungan Anak.

“Jangan paksa kami melanggar UU Perkawinan merestui anak dibawah umur untuk dinikahkan. Sebaliknya, justru kami pihak keluarga ingin hukum tegak sesuai relnya tidak dicampur dengan modus-modus yang lain,” pungkasnya. (Edo)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB