BERITA JAKARTA – M, adalah salah satu korban invetasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti Cipta milik, Henry Surya (SH) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang tersangka lainnya yakni JI dan SA pada Juni dan April tahun 2020 lalu oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kepada Matafakta.com, korban M menceritakan, bahwa sebelum meminta pendampingan hukum melalui LQ Indonesia Law Firm, dia mengunakan kuasa hukum lain atau Firma Hukum lain yang menawarkan akan dibayar 50 persen kerugiannya terkait investasi bodong KSP Indosurya.
“Itu tawaran dari kuasa hukum lama sebelum saya bersama LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dan rekan-rekan. Kembali 50 persen kerugian itu, karena yang 50 persennya lagi istilahnya, komisi pengacara tersangka yang juga minta bagian dan polisi yang ikut membantu,” kata korban, Minggu (30/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tawaran itu, sambung M, disetujui yang penting bisa mengurangi kerugian bagi para korban investasi bodong KSP Indosurya. Namun, pada kenyataannya apa yang telah dijanjikan atau disepakati bersama itu, tidak membuahkan hasil bahkan kasusnya hingga kini mengantung tanpa kejelasan.
Karena tidak ada kepastian hukum, lanjut M, ataupun ganti rugi yang dijanjikan pihak KSP Indosurya baik dari Kuasa Hukumnya (pengacara) ataupun polisi, sehingga dia memutuskan mencabut kuasa dari Kuasa Hukum lama dan memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dan rekan-rekan.
“Jujur, saya sudah tidak mengharapkan ganti rugi lagi, tapi mengharapkan bagaimana keadilan itu dapat tegak lurus untuk mengadili tersangka, Henry Surya sebagai pemilik KSP Indosurya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,” tegasnya kecewa.
Ketika ditanya adanya tawaran mengembalikan kerugian 50 persen datangnya dari mana?, korban M menjawab dari Mabes dan Kuasa Hukum tersangka. Namun, sampai Kuasa Hukum lama dicabut juga tidak ada kejelasan hingga kini, termasuk proses hukumnya juga mengantung tanpa kejelasan.
“Tawaran bisa mengembalikan kerugian 50 persen dan potong komisi 50 persen itu dari Mabes dan Kuasa Hukum tersangka itu ya dari pengakuan Kuasa Hukum saya yang lama, tapi mana buktinya sampai sekarang nol malah duduk kasusnya malah tambah ngak jelas,” ungkap kesal.
Melalui bantuan Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm saya selaku salah satu korban investasi bodong KSP Indosurya berharap, hukum dan keadilan bisa ditegakkan bagi para tersangka, terutama pemiliknya, Henry Surya yang sudah setahun lebih jadi tersangka berkasnya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diadili.
“LQ Indonesia Law Firm tulus membantu saya korban investasi bodong KSP Indosurya dan tidak dikenakan biaya apa-apa oleh LQ Indonesia Law Firm, karena uang saya sudah habis dimakan Indosurya dan membayar biaya Kuasa Hukum lama,” ucapnya sesak melihat keadaan kasusnya.
Masih kata korban M, ketika aksi damai Pocong di depan Istana Presiden untuk menyuarakan kasus investasi bodong KSP Indosurya. LQ Indonesia Law Firm, terlihat sungguh-sungguh dan berani menyuarakan kebenaran demi membela masyarakat korban investasi bodong.
Hanya kepada Lawyer LQ Indonedia Law Firm, saya selaku korban KSP Indosurya berharap keadilan bisa dicapai. Banyak oknum lawyer, termasuk Kuasa Hukum saya yang lama malah memanfaatkan, sehingga saya sebagai korban malah rugi lebih banyak. Saya sudah putus harapan kepada polisi, karena laporan saya terombang-ambing.
“Semoga Tuhan memberkati LQ Indonesia Law Firm agar terus berjuang untuk membantu saya yang hanya mampu menangis dan berdoa. Begitu juga dengan para korban investasi bodong lainnya yang sekarang mempercayakan LQ Indonesia Law Firm untuk mendapatkan keadilan,” pungkas korban. (Indra)
BeritaEkspres Group