Kasus KSP Indosurya, HK: Polisi Soal Hukum Bukan Ngurusi Ganti Rugi

- Jurnalis

Sabtu, 29 Mei 2021 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – HK salah satu korban invetasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bingung dengan sikap yang ditunjukan Direktur Dit-Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmi Santika yang dinilainya cenderung pembela tersangka, Henry Surya, ketimbang para korban KSP Indosurya.

“Saya masyarakat awam dan tahu sedikit tentang hukum saja kaget atas pernyataan Direktur Tipideksus, Helmi Santika, tentang alasan hambatan pemanganan kasus Investasi bodong, KSP Indosurya,” terang HK kepada Matafakta.com, Sabtu (29/5/2021).

Dalam keterangannya, Direktur Tipideksus, Helmi Santika mengatakan, hambatan lamanya proses penyidikan, karena adanya korban KSP Indosurya yang minta ganti rugi dan diakomodir kepolisian untuk mendapatkan ganti rugi.

“Makin bingung lagi saya, kan polisi adalah penyidik, tugasnya memeriksa perkara, cari bukti pidana, cari tersangka dan proses limpah ke Kejaksaan untuk disidangkan, kenapa malah mengakomodir korban untuk ganti rugi seperti debt collector,” sindirnya.

Diungkapkan HK, kami para korban sebelum melaporkan pidana sudah menempuh jalur mediasi dan sudah dibuktikan dengan adanya beberapa surat somasi dari kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm, namun tidak ditanggapi pihak KSP Indosurya.

“Makanya, kami melapor ke Kepolisian untuk diproses pidana. Eh….sekarang Mabes Polri sudah menetapkan tersangka malah mau diakomodir untuk menganti kerugian para korban?. Lalu, jika diganti rugi, polisi mau SP3?,” tannya HK.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Lah, sambung HK, kalau sudah begini ceritanya, dimana fungsi polisi sebagai penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, terutama masyarakat yang sudah dirugikan terkena investasi bodong KSP Indosurya milik tersangka, Henry Surya.

“Sekarang polisi kok jadi seperti debt. collector, bukan seperti penyidik sesuai dengan ketentuan KUHAP. Anehnya, sudah setahun lebih, Henry Surya jadi tersangka, polisi baru mau mulai awal lagi. Ada apa ini?,” pungkasnya. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB