Kasus KSP Indosurya, HK: Polisi Soal Hukum Bukan Ngurusi Ganti Rugi

- Jurnalis

Sabtu, 29 Mei 2021 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – HK salah satu korban invetasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bingung dengan sikap yang ditunjukan Direktur Dit-Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmi Santika yang dinilainya cenderung pembela tersangka, Henry Surya, ketimbang para korban KSP Indosurya.

“Saya masyarakat awam dan tahu sedikit tentang hukum saja kaget atas pernyataan Direktur Tipideksus, Helmi Santika, tentang alasan hambatan pemanganan kasus Investasi bodong, KSP Indosurya,” terang HK kepada Matafakta.com, Sabtu (29/5/2021).

Dalam keterangannya, Direktur Tipideksus, Helmi Santika mengatakan, hambatan lamanya proses penyidikan, karena adanya korban KSP Indosurya yang minta ganti rugi dan diakomodir kepolisian untuk mendapatkan ganti rugi.

“Makin bingung lagi saya, kan polisi adalah penyidik, tugasnya memeriksa perkara, cari bukti pidana, cari tersangka dan proses limpah ke Kejaksaan untuk disidangkan, kenapa malah mengakomodir korban untuk ganti rugi seperti debt collector,” sindirnya.

Diungkapkan HK, kami para korban sebelum melaporkan pidana sudah menempuh jalur mediasi dan sudah dibuktikan dengan adanya beberapa surat somasi dari kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm, namun tidak ditanggapi pihak KSP Indosurya.

“Makanya, kami melapor ke Kepolisian untuk diproses pidana. Eh….sekarang Mabes Polri sudah menetapkan tersangka malah mau diakomodir untuk menganti kerugian para korban?. Lalu, jika diganti rugi, polisi mau SP3?,” tannya HK.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Lah, sambung HK, kalau sudah begini ceritanya, dimana fungsi polisi sebagai penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, terutama masyarakat yang sudah dirugikan terkena investasi bodong KSP Indosurya milik tersangka, Henry Surya.

“Sekarang polisi kok jadi seperti debt. collector, bukan seperti penyidik sesuai dengan ketentuan KUHAP. Anehnya, sudah setahun lebih, Henry Surya jadi tersangka, polisi baru mau mulai awal lagi. Ada apa ini?,” pungkasnya. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB