BERITA JAKARTA – Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua meminta petinggi Kejaksaan agar menonaktifkan sementara oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur.
“Demi objektifnya penanganan perkara maka Jaksa terkait harus dinonaktifkan. Mereka bisa ditangani secara bertahap, mulai dari Komisi Kejaksaan sampai dengan unit penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Surabaya,” ujarnya kepada Matafakta.com, Kamis (27/5/21) sore.
Selain menonaktifkan para oknum Jaksa di Kejari Surabaya, Abdullah menuturkan, pelaku dapat dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaitu, pasal percobaan tindak pidana korupsi karena diduga menghalang-halangi penanganan perkara. Kedua, terkena pasal penyuapan.
“Maka akan terungkap bahwa Jaksa ini menerima suap untuk menghentikan mereka. Minimal beliau terkena pasal gratifikasi kalau ada sesuatu yang diterima dari pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Seperti diketahui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibawah komando Anton Delianto sebagai Kepala Kejari Kota Surabaya, diduga belum menuntaskan perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh BNI Tbk Unit Sentra Kredit Menengah kepada PT. Atlantik Bumi Indo (PT ABI).
Bahkan, salah seorang Jaksa yang bertugas di Kejari Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan tegas membantah pernah menangani dugaan perkara korupsi PT. ABI yang merugikan negara hingga mencapai puluhan miliar tersebut.
“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” kata Jaksa FE. Rachman ketika dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Senin (24/5/2021) kemarin.
Sumber yang didapat mengungkapkan, diperalihan tahun 2020-2021, oknum Jaksa Kejari Kota Surabaya, disinyalir meminta sejumlah uang untuk menghentikan proses penyidikan kasus korupsi PT. ABI tersebut.
“Karir saya sebagai jaminannya kalau perkara ini naik lagi,” aku sumber mengutif perkataan oknum Jaksa, Selasa (25/5/2021).
Sebagai pengganti perkara, sumber mengemukakan, penyidik Kejaksaan meminta pihak Bank BNI Surabaya agar memberikan perkara korupsi lain.
“Malah dia minta dicarikan pengganti kasus korupsi PT. ABI dengan perkara korupsi lain yang kerugian negara lebih besar,” ungkap sumber.
Diduga kasus korupsi PT. ABI melibatkan petinggi Bank BNI Cabang Surabaya lantaran dalam proses pengajuan pinjaman dana PT. ABI, menggunakan data-data palsu.
Meski begitu, pimpinan Bank BNI Cabang Surabaya, tetap menyetujui pemberian kredit kepada PT. ABI hingga merugikan negara yang mencapai puluhan miliar.
Atas permasalahan itu, sehingga pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Surabaya memindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Pihak Kejari Kota Surabaya pun, sempat memanggil petinggi Bank BNI Kota Surabaya maupun pihak PT. ABI guna mengklarifikasi permasalahan hukum tersebut.
“Namun, saat petinggi BNI Kota Surabaya bertemu dengan Tim Penyidik Kejari Surabaya, penyidik malah menanyakan hal yang lain, bukan persoalan teknis pemberian kredit PT. ABI,” pungkas sumber. (Sofyan)