Kasus Indosurya Mandek, Canangan Polri Presisi Dipertanyakan?

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Koperasi Indosurya

Kasus Koperasi Indosurya

BERITA JAKARTA – Dalam keterangan persnya LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, Indonesia tidak kekurangan orang pintar namun kekurangan orang jujur. Seperti janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat indah “Hukum akan tajam keatas” di Fit and Proper Tes DPR RI.

“Jargon indah itu hanya pepesan kosong nyatanya kasus investasi bodong seperti Indosurya kerugian senilai Rp15 Triliun mandek setelah pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan menjadi tersangka oleh Dittipideksus di bulan April 2020,” sindir Alvin Lim kepada Matafakta.com, Rabu (26/5/2021).

Dikatakan Alvin, bahwa ada oknum yang dengan sengaja mengulur-ulur proses pemberkasan kasus Koperasi Indosurya, Hendy Surya yang sudah memakan waktu 1 tahun lebih dimana penyidikan yang telah rampung, tidak kunjung dilakukan pemberkasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 110 ayat (1) yaitu ketika penyidikan telah rampung dengan adanya penetapan tersangka, maka penyidik wajib segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Nyatanya, Henry Surya dari April 2020, hingga sekarang Mei 2021 berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ulasnya.

Diungkapkan Alvin Lim, ketika ditanyakan kepada Dittipideksus Polri, jawab mereka klasik “sedang diproses”, kapan dilimpah “segera”. Tiap minggu ditanyakan selama 56 minggu jawabannya selalu sama. Oleh karena itu, naiknya berita mengundang keingintahuan masyarakat terhadap tanggapan Mabes Polri khususnya Dittipideksus Polri.

“Bukti pertanyaan melalui WhatsApp ditunjukkan beberapa wartawan yang mengkonfirmasi Mabes Polri diantaranya, Karopenmas, Kadiv Humas, Direktur Tipideksus, Kasubdit TPPU dan Kanit yang menangani perkara, semua diam seribu bahasa walau pesan sudah dibaca namun tidak ada satupun yang punya keberanian membalas pertanyaan wartawan,” ungkapnya.

Hanya, sambung Alvin Lim, Irjen Pol Argo Yuwono yang menjawab pesan singkat wartawan dari Bekasi dengan jawaban klasik, “nanti dicek dulu”. besoknya ditanyakan lagi, Argo hanya membaca pesan dan tidak menjawab. Beberapa kali dihubungi tidak pernah lagi menjawab mengenai kasus Koperasi Indosurya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Padahal selaku Kadiv Humas, Irjen Argo tahu bahwa wartawan wajib menanyakan agar pemberitaan berimbang. Kasus Indosurya, spesial sekali tidak ada satupun baik bagian Humas maupun jajaran Tipideksus berani menjawab atau transparansi soal kasus 15 Triliun. Sungguh miris,” sindirnya lagi.

Masih kata Alvin Lim, diamnya para petinggi Bareskrim dan Divisi Humas Mabes Polri menimbulkan tandatanya besar. Ada apa sebenarnya dibalik kasus Koperasi Indosurya? Sehingga pemilik Indosurya, Henry Surya yang mengambil dana masyarakat sekitar Rp15 Triliun mampu membuat bisu para Jenderal dan Perwira tinggi Mabes Polri.

“Apakah uang Rp15 Triliun itu menjadi penyebab tidak pernah limpahnya berkas perkara dari polisi ke Kejaksaan?. Lebih aneh lagi keterangan penyidik dan atasan penyidik Tipideksus, belum ada aset-aset yang disita dari tersangka, Henry Surya, padahal, Subdit yang menangani Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Henry Surya dijadikan tersangka atas dugaan pidana pencucian uang,” katanya.

Lalu bagaimana melakukan pencucian uang apabila tidak ada aset yang disita oleh penyidik Tipideksus dan kenapa satu tahun lebih Penyidikan Kasus Indosurya mandek? Apakah memang ada kendala atau memang by design dibuat untuk kepentingan oknum tertentu sehingga melanggar hukum acara srbagaimana diatur dalam Pasal 50 jo 110 ayat (1) KUHAP.

“Ini kayak dagelan saja proses penyidikan, diduga settingan untuk kepentingan oknum memanfaatkan status tersangka, Henry Surya. Ayo saya undang Kapolri atau Kabareskrim Polri untuk berdebat hukum dengan saya di acara Cerdas Hukum dan kita buka secara transparan ke masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Jangan hanya teori dan janji manis, namun sekali-kali Kapolri sebagai prmimpin tertinggi Polri berikan contoh Transparansi dalam motto Polri Presisi yang anda dengungkan,” sambung Alvin menambahkan.

Jika memang benar dugaan saya dan para korban Koperasi Indosurya bahwa ada pelanggaran penyidikan dan adanya oknum di Dittipideksus, beranikah Kapolri Listyo Sigit sebagai pemimpin tertinggi Polri, mencopot oknum tersebut, layaknya Jaksa Agung dua minggu lalu mencopot oknum Kejaksaan bintang 2 yang diduga terlibat mafia kasus?.

“Jangan lagi ada main-main kasus dan menjadikan nyawa manusia sebagai transaksi. Kasihan para korban setahun lebih tidak ada kepastian hukum,” imbuh Alvin.

Alvin pun menghimbau, kepada Jenderal Mabes Polri, Ka Bareskrim Komjen, Agus Andrianto, Dirtipideksus, Brigjen Helmi Santika, Kadiv Humas, Irjen Argo tolong siapapun perwakilan Instansi Polri yang terhormat hubungi saya di 0811-833489, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dan kita diskusi di Inews TV acara Cerdas hukum.

“Saya sudah ketemu dan bicara dari Direktur Tipideksus Brigjen Helmi Santika, Kasubdit Jamaludin, Kanit Suprihatiyanto dan penyidik Hartono, tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara yuridis penanganan proses kasus Koperasi Indosurya secara transparan kepada saya dan korban pelapor,” bebernya.

Mungkin saya yang tidak mengerti hukum ingin tahu dan dengar pendapat dan klarifikasi jenderal dan petinggi Mabes secara transparan di Televisi, demi masyarakat Indonesia, buktikan bahwa penanganan kasus Indosurya sudah sesuai Undang-Undang.

“Supaya jelas bahwa hukum bukan hanya milik golongan atas. Nanti saya siapkan 2 ahli pidana ternama, untuk tukar pikiran pula. Dan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis,” pungkasnya. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB