BERITA JAKARTA – Terkuaknya dugaan skandal penghentian perkara rasuah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Jawa Timur, disesalkan sejumlah kalangan, khususnya, praktisi hukum.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Soesilo Ariwibowo mengatakan, dirinya sangat menyesalkan apabila benar aksi tercela itu terjadi oleh oknum Kejari Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Kalau itu terjadi tentu sangat mengecewakan rakyat semua, mengingat korupsi itu tindak pidana yang mesti diberantas,” tegas Advokat senior Soesilo Ariwibowo, Selasa (25/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia pun berharap, para petinggi di Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas dan mengatasi atas ulah oknum Jaksa di Kejari Kota Surabaya tersebut.
“Sekaligus ajang pembuktian komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas para benalu-benalu di Korps Adhyaksa,” pungkasnya.
Sumber yang didapat mengungkapkan, diperalihan tahun 2020-2021, oknum Jaksa Kejari Kota Surabaya, disinyalir meminta sejumlah uang untuk menghentikan proses penyidikan kasus korupsi PT. ABI.
“Karir saya sebagai jaminannya kalau perkara ini naik lagi,” aku sumber mengutif perkataan oknum Jaksa Kejari Kota Surabaya yang menangani kasus tersebut.
Sebagai pengganti perkara, sumber mengemukakan, penyidik Kejaksaan meminta pihak Bank BNI Surabaya agar memberikan perkara korupsi lain.
“Malah dia minta dicarikan pengganti kasus korupsi PT. ABI dengan perkara korupsi lain yang kerugian negara lebih besar,” ungkap sumber.
Diduga kasus korupsi PT. ABI melibatkan petinggi Bank BNI Cabang Surabaya lantaran dalam proses pengajuan pinjaman dana PT. ABI, menggunakan data-data palsu.
Meski begitu, pimpinan Bank BNI Cabang Surabaya, tetap menyetujui pemberian kredit kepada PT. ABI hingga merugikan negara yang mencapai puluhan miliar.
Atas permasalahan itu, sehingga pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Surabaya memindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Pihak Kejari Kota Surabaya pun, sempat memanggil petinggi Bank BNI Kota Surabaya maupun pihak PT. ABI guna mengklarifikasi permasalahan hukum tersebut.
“Namun, saat petinggi BNI Kota Surabaya bertemu dengan Tim Penyidik Kejari Surabaya, penyidik malah menanyakan hal yang lain, bukan persoalan teknis pemberian kredit PT. ABI,” pungkasnya. (Sofyan)
BeritaEkspres Group