Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Salatiga

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Usai dilakukan pemeriksaan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari bukti-bukti yang ada, kami melakukan peningkatan di tingkat penyidikan. Hari ini kami melakukan penahanan,” kata Kepala Kejati Jateng, Priyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Sumurung P Simaremare dan Asisten Intelijen, Emilwan Ridwan di Kantor Kejati Jateng, Senin (24/5/2021).

Priyanto menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan adalah untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti. Adapun penahanan tiga tersangka ini sudah ditetapkan seminggu yang lalu.

Priyanto mengungkapkan, dua tersangka yakni, Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi merupakan mantan Direktur BPR Salatiga. Sementara, satu tersangka lainnya, Sunarti, sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Kredit.

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Salatiga,” ujar Priyanto.

Menurutnya, penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga diduga berlangsung selama tahun 2008 hingga 2018. Pada kurun waktu tersebut, terdapat penerimaan dan penarikkan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Aksi culas tiga tersangka ini mengakibatkan terjadinya selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total kerugian Rp24,07 miliar.

“Telah kami amankan melalui asset tracing beberapa aset, seperti sertifikat tanah dan kendaraan, kami amankan untuk pemulihan ekonomi,” tandasnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah dititipkan di Rutan Polrestabes Semarang. Dan dalam waktu dekat, Kejati Jateng akan segera melakukan pemberkasan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Nining)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB