BERITA BEKASI – Ayah korban DD mengaku geli dan risih mendengar tersangka AT (21) bersedia menikahkan anak perempuannya PU (15) korban kekerasan seksual dan dugaan perdagangan manusia atau human trafficking dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan AT terhadap PU.
“Niat tersangka AT itu, adalah bagian dari usaha atau upayanya untuk mencari keringanan hukuman atas perbuatannya, jika nantinya terbukti,” kata ayah korban, DD menanggapi Matafakta.com, Senin (24/5/2021)
Saya sendiri, sambung DD, bukan ahli hukum, tapi hal itu lazim ditempuh bagi pihak-pihak yang sudah terpojok atau bakal terjerat hukum untuk menunjukan itikad baik minimal bisa menjadi bahan pertimbangan hukum terhadap AT nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Geli dan risih saya mendengarnya. Mana ada orang tua mau menyerahkan anak perempuannya kepada orang yang sudah terbukti prilakunya tidak baik. Betul, anak saya sekarang sudah hancur masa depannya. Tapi akan lebih hancur lagi jika kembali diserahkan kepada tersangka,” tegasnya.
Meski tersangka AT, lanjut DD, mengklaim tidak ada paksaan dari pihak manapun mau atau bersedia menikahi PU, tapi secara sadar dan akal sehat dalam keadaan posisi AT yang saat ini tengah terjepit dan sudah mendekam di sel tahanan itu sangat diragukan.
“Lagian tidak ada terbesit sedikitpun dipikiran saya atau berharap tersangka AT mau menikahkan anak saya setelah apa yang telah dia lakukan selama ini terhadap PU. Prilaku itu, sudah tidak mamusiawi lagi orang jadi produk dagangan seks,” ungkapnya.
Keras DD mengucap, hanya orang tua gila yang mau menerima anak perempuannya dinikahi sama orang yang telah merusak masa depan anaknya dan nama baik keluarga. Lalu, cukup dengan menikahkan agar mendapat keringanan hukuman.
“Menikahkan PU dengan tersangka AT itu, tidak dapat memulihkan nama baik dan luka dalam keluarga yang ada justru sebaliknya, kami keluarga akan semakin hina jika itu dilakukan. Biarlah PU tenang dulu untuk mengembalikan kepercayaan dirinya meski akan memakan waktu lama, ketimbang harus dinikahkan dengan tersangka,” jelasnya.
DD pun berharap, pihak kepolisian tetap berjalan kepada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh dengan niatan tersangka AT mau atau bersedia menikahkan korban PU, karena itu adalah bagian dari usaha dan upaya mencari cela keringanan tuntutan hukum jika nanti terbukti.
“Saya yakin pihak keluarga sadar bahwa niat itu pasti akan ditolak. Tapi, penolakan itu, tidak menjadi persoalan bagi pihak AT, karena yang dicari adalah yang penting sudah ada etikad baik dari AT dengan harapan dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan. Kita paham dan kita hargai itu namanya juga usaha,” sindir DD lagi.
Selain itu, DD menambahkan, dirinya bersama keluarga tidak mau melanggar Undang-Undang (UU) Perkawinan Indonesia yang memaksa mengawinkan anak dibawah umur dengan alasan apapun. Terlebih lagi, niat tersangka AT hanya berusaha atau tengah berupaya untuk mencari perhatian dan keringanan.
“Saya rasa kuasa hukum keluarga tersangka AT paham lah tentang UU Perkawinan dan juga batas ketentuan usia. Tapi, kalau ada niat lain dengan tujuan itu hanya ingin menunjukan etikad baik mencari-cari cela untuk meringankan AT ya itu hanya mereka yang tahu,” pungkasnya. (Edo)