Ayah Korban Kekerasan Seksual di Bekasi: Silahkan Aja AT Berdalih

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Amri Tanjung Alias AT

Tersangka Amri Tanjung Alias AT

BERITA BEKASI – Korban kekerasan seksual, PU (15), membantah keterangan tersangka AT (21) disalah satu pemberitaan media online yang mengaku akrab dengan orang tuanya dan bahkan mengaku sering menjemputnya di kos-kosan dimana tempat korban sempat disekap pelaku.

“Kalau memang itu keterangan dia ya bohong banget. Dia tidak ada akrab dengan orang tua saya,” kata PU kepada Matafakta.com, Senin (24/5/2021).

PU pun, sempat menceritakan dugaan perdagangan manusia atau human trafficking yang dilakukan AT dengan memaksa korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dia maksud BO atau Boking Order pernah dengan temannya itu ya dia sendiri yang mengorderkan melalui aplikasi MiChat saya yang dia buat sendiri dan dia yang mainkan,” ungkap PU.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sebelumnya, PU mengaku, dia tidak memahami mendaftar atau memainkan aplikasi MiChat, karena itu yang buat dan yang memainkan adalah AT sendiri, bukan dirinya.

“Tahu-tahunya saya hanya disuruh melayani. Semua AT yang atur, termasuk uangnya juga AT yang pegang. Saya kalau mau beli baju atau apa baru AT belikan dari uang itu,” jelas PU lugu.

Dia pun mengaku, AT sering belaku kasar jika kemauannya tidak dituruti, termasuk harus melayaninya selain harus melayani laki-laki hidung belang yang telah diorder pelaku,” imbuhnya.

“Saya juga baru tahu dan sadar bahwa AT, telah memanfaatkan saya untuk memenuhi hasrat dan keinginannya dengan berpura-pura memacari saya,” tandasnya.

Sementara itu, DD ayah korban menambahkan, silahkan aja tersangka AT berdalih dan mengarang-ngarang cerita, karena berusaha untuk meringankan perbuatannya terhadap anaknya PU.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Bagi saya, dia (tersangka AT) mau cerita apa atau mau berusaha memutar balikan fakta di media atau polisi ya silahkan aja. Namanya, orang lagi berusaha membela diri,” tegasnya.

Ingat, sambung DD, jejak digital dan fakta itu susah untuk dihilangkan atau dikaburkan. Semua sudah jelas dan sudah diserahkan kepada polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Silahkan aja dia berdalih.

“Apapun alasan pelaku AT, ingat itu korban anak prempuan saya usianya baru 15 tahun belum matang cara dia berpikir yang harusnya dia dijaga, bukan untuk dimanfaatkan. Jelas saya tidak terima,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB