Ayah Korban Kekerasan Seksual di Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ayah korban kekerasan seksual DD apresiasi Kapolres dan Wakapolres Metro Bekasi Kota berserta jajaran khususnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah bekerja keras menindak pelaku AT (21) yang sempat melarikan diri, sehingga mau menyerahkan diri ke polisi.

“Saya apresiasi Kapolres dan Wakapolres serta jajaran khususnya, Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, sehingga pelaku AT bisa diamankan setelah sempat melarikan diri,” kata DD kepada Matafakta.com, Senin (24/5/2021).

Selain itu, DD juga mengapresiasi pihak keluarga dan kuasa hukumnya yang memberikan masukan positif, sehingga pelaku AT mau menyerahkan diri ke polisi agar terang duduk persoalannya atau kasus yang kini tengah menjerat AT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Status tersangka AT oleh Polres Metro Bekasi Kota, membuat AT dan keluarganya berpikir. Jika tidak, saya yakin polisi juga akan menemukan tersangka, karena status AT juga masuk DPO,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

DD juga sempat menyenggol ucapan tersangka AT disalah satu media online bahwa dirinya selaku orang tua PU (15) akrab dengan tersangka bahkan sering menjemput di kos-kosan AT di daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

“Saya sebagai orang tua korban, Demi Aĺlah…tidak mengenal pelaku sepenuhnya. Maaf, saya masih waras sebagai orang tua masa membiarkan anak perempuannya kumpul kebo atau berbuat yang tidak baik seperti itu,” tegasnya.

Harusnya, sambung DD, pelaku AT (21) yang lebih dewasa dibandingkan korban anaknya PU (15) bisa menjaga dalam berteman, bukan justru sebaliknya memanfaatkannya PU yang masih anak-anak sebagai mata pencarian untuk melayani laki-laki hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Sebagai orang tua, lanjut DD, dirinya sangat tidak menerima anak perempuannya diberlakukan seperti itu dengan berkedok pacaran seakan akan diarahkan kepada perbuatan suka sama suka yang tidak ada dalam kamus atau rumusan bagi anak dibawah umur seperti korban anaknya PU.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Hukum mana yang membolehkan atau mentoleransi niduri anak perempuan orang dibawah umur dengan dalih berpacaran atau suka sama suka?. Terlebih lagi, dipasarkan kepada para lelaki hidung belang jelas saya selaku orang sangat tidak terima,” ulasnya.

Silahkan aja, tambah DD, pelaku AT berdalih untuk berusaha membela dirinya, tapi ingat rekam jejak digital dan bukti-bukti pendukung lainnya sudah cukup mengarahkan perbuatan AT kepada Human Trafficking atau perdagangan manusia terlebih lagi kepada anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial.

Demi Allah, saya sebagai orang tua dan keluarga tidak menerima perbuatan tersangka AT dan menginginkan AT dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan PU dan nama baik keluarga. Silahkan aja tersangka AT berdalih dalam usahanya membela diri, tapi saya yakin polisi tidak sebodoh yang tersangka kira,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB